Polres Way Kanan Gulung Preman Resahkan Pengemudi Truk Jalur Lintas Sumatera

AKBP Binsar Manurung

Way Kanan (SL)-Polres Way Kanan menangkap preman yang kerap meresahkan pengemudi angkutan, dan terlibat pemerasan pengemudi yang mengalami kecelakaan dengan modus pengamanan barang-barang angkutan, di Jalan Lintas wilayah Hukum Polres Way Kanan.

Tim Ops Sat Reskrim Polres Way Kanan menangkap YS (40) warga Kampung Tanjung Raja Sakti, Sabtu 5 Juni 2921 sekitar pukul 11.30 WIB. Selain meresahkan YS diduga telah memeras pengemudi truk di Jalan Lintas Sumatera, Kampung Tanjung Rantau Jangkung, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung didampingi Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra mengatakan YS ditangkap saat berada di sebuah warung kampung Tanjung Raja Sakti.

“Selain banyak laporan masyarakat, terbaru tersangka Ys terlibat pemerasan kepada sopir mobil truk fuso merah BG-8094’S yang dikemudikan Kamal mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera, Jumat 4 Juni 2021 sekitar pukul 15.00 WIb,” kata Binsar.

Binsar menjelaskan, mobil tersebut kemudian didatangi YS dan tiga orang rekannya. YS meminta uang keamanan sebesar Rp1 juta untuk menjaga mobil truk yang rusak. Alasan YS agar kopi yang berada di truk tidak dijarah warga.

Awalnya, korban menolak memberikan uang kepada YS. Namun, tersangka mengancam akan mengambil barang milik korban. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan sisa uang jalan sebesar Rp300 ribu ke YS. “Atas tindakannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan Pidana penjara paling lama sembilan tahun,” kata Binsar. (Dadang/Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *