RUU KUHP Advokad Curang Bisa Dipidana 5 Tahun Denda Rp500 Juta

Jakarta (SL)-Profesi advokad kini dapat di pidana 5 tahun dengan denda Rp500 juta, jika berbuat curang dalam proses pradilan. Hal itu diatur dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagaimana dikutip dalam draf terbaru RUU KUHP, ancaman pidana penjara maupun denda bagi para advokat curang itu diatur dalam Bab VI Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan Bagian Kesatu Pasal 282 tentang Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.

Pasal 282 itu selengkapnya berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang:

a. mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan pihak kliennya; atau
b. mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.

Denda kategori V, sebagaimana diatur dalam Pasal 79 RUU KUHP, adalah denda dengan nominal maksimal Rp 500 juta. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *