Bandar Lampung (SL)-Jelang serah terima jabatan Kepala Subdit III Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kasubdit Kompol Alsyah Hendra rampungkan tunggakan buron penyuplai 7 kg sabu sabu dari tersangka Muslih. Pengendali ternyata Narapidana LP Rajabasa vonis 17 tahun, Abdul Basir Harahap alias Andre Luis (25) warga Desa Korban Nuraja, Kecamatan Pangaungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Kompol Alsyah Hendra mendampingi Dir Narkoba Kombes Pol Adhi Purboyo membenarkan penangkap buron kasus sabu 7 kg waktu lalu. “Ya, buron diatas tersangka Muslih sudah kita tangkap. Tersangka sudah kita amankan dari dalam Lapas Rajabasa. Tersangka adalah napi kasus narkoba yang ditangkap Tim di Bakauheni beberapa tahun lalu,” kata Hendra, saat perpisahan dengan jajarannya di Subdit III, Jum’at .
Menurut Kasubdit, setelah terlancak bahwa tersangka Andi Luis ada di dalam LP, Polda yang telah bekerjasama dengan pihak lapas Tim berhasil mengamakan pelaku, dan berhasil menyita alat komunikasi milik napi. “Kita berkordinasi bersama Lapas, mengamankan pelaku yang kini di proses di Subdit III,” katanya.
Kalapas IA Bandarlampung Maizar membenarkan apabila ada salah satu narapidana yang di bawa pihak kepolisian. “Ya saat ini napi itu masih di bon. Selanjutnya kami menyerahkan kasusnya sepenuhnya ke pihak kepolisian,” katanya.
Sebelumnya, Tim di Pimpin Wadir Direktorat Narkoba Polda Lampung menangkap Muslih (37), warga Perum Permata Asri Blok. A6 No.06 Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 7 kilogram dan ganja seberat 225 gram, Kamis 29 April 2021) sekira pukul 05.00 WIB.
Wadir Narkoba, AKBP Fx. Winardi, didampingi Panit 1 Unit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba, Iptu Dachi dan Tim Opsnal Ditresnarkoba sempat kewalahan menangkap tersangka yang sempat mengetahui kedatangan rombongan petugas. Tersangka sempat ngumpet di atas loteng rumah tetangganya, namun diketahui petugas hingga akhirnya berhasil diringkus.
Dari hasil penggeledahan, polisi pun menyita sabu sebanyak 7 Kg, Ganja 225 Gram, 7 unit handphone, satu unit timbangan digital, satu unit timbangan biasa, satu buah drone, satu buah DVR, satu unit laptop, satu unit sepeda motor dan dua pucuk senapan angin.
Rencananya sebagian sabu yang berasal dari Medan, Sumatera Utara itu hendak dikirimkan ke Lapas oleh tersangka menggunakan pesawat drone dan sebagian lagi diedarkan di wilayah Lampung Selatan dan Bandar Lampung.
Tersangka sudah dipantau sejak seminggu terakhir oleh polisi hingga akhirnya tertangkap. Cara tersangka untuk mengedarkan sabu tersebut atas perintah Napi. Sabu sudah diduga sempat beredar sebanyak 4 Kg lebih. Pasalnya, sabu tersebut turun di kediaman tersangka dari Medan sebanyak 11 Kg. (Red)
Tinggalkan Balasan