Guru Besar FH Unila Prof. DR. Sunarto DM., SH., MH Tutup Usia

Bandar Lampung (SL)-Civitas Akademika Universitas Lampung kembali berduka, Guru Besar Fakultas Hukum Prof. DR. Sunarto. DM., SH., MH meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) Bandar Lampung setelah dikabarkan terpapar Covid-19, Sabtu 12 Juni 2021.

Pria yang akrab disapa Mas Narto kelahiran Kotabumi 1954 itu banyak memberikan pemikiran terkait solusi kriminalitas yang marak di Provinsi Lampung.

kriminolog yang meraih gelar Doktor di Universitas Indonesia itu selalu mendorong penyelesaian kriminalitas dengan pencegahan proaktif dan bukan reaktif. “Kalau reaktif itu kan kejahatan sudah terjadi baru ditindak. Seharusnya proaktif, tingkatkan upaya pencegahan misalnya dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas patroli keliling,” kata Mendiang Prof. DR. Sunarto seperti yang dikutip dari laman lampungpro.com.

Dr. Yusdiyanto,S.H., M.H., Dosen Hukum Tata Negara  Fakultas Hukum Universitas Lampung mengatakan, dirinya banyaik belajar dari sang Guru Besar. Dimulai, ketika menjabat Wakil Rektor III Unila periode pertama.

“Banyak hal sudah saya pelajari dan di praktikkan. Dimulai, ketika menjabat Wakil Rektor III Unila periode pertama.  Usai dilantik, Prof. Narto  meminta saya menjadi tim kerja untuk mendampingi beliau. Empat  tahun bekerja tentu banyak suka maupun duka, namun yang banyak adalah suka ketimbang duka,” kenang Yusdianto.

Yusdianto mengungkapkan, terakhir berkomunikasi dengan Prof Narto empat hari lalu ketika sedang berada di ICU RS Abdul Moeloek menggunakan media video call. Meskipun sedang sakit masih saja dengan ciri khas tersenyum, bercanda dengan tergur-sapa serta meminta di doakan supaya lekas sembuh.

“Sebagai dosen, banyak sudah mahasiswa sukses lahir dari tangan beliau, baik itu sarjana, magister dan doktoral. Konsep keilmuan, Prof Narto di bidang hukum pidana yang saya ingat adalah “Penegakan hukum pidana yang berbasis nilai Pancasila”. Semberi berseloroh Prof Narto mengatakaan,”Bila nilai Pancasila sudah ditanggalkan lihat saja maka tujuan keadilan yang dimaksud dalam kepastian hukum akan tanpa makna atau dimaknai lain,” pungkasnya.

Dikabarkan bahwa sebelum wafat, Prof. DR. Sunarto, DM., SH., MH terpapar covid-19 namun belum diketahui dari mana terpapar. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *