Medan (SL) – Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, Yafeti Nazara, dikabarkan ditangkap polisi di tempat hiburan malam Scorpio Karaoke & Bar, Jalan H Adam Malik sekitar pukul 02:00 WIB, Minggu (13/13/2021). Informasi yang dihimpun, Yafeti ditangkap saat bersama sejumlah pengunjung tempat hiburan tersebut terkait penyalahgunaan narkoba.
Foto penangkapan Yafeti telah beredar luas di kalangan wartawan. Foto tersebut berlatar belakang pengukur tinggi badan berlogo Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penangkapan itu.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan belum menjawab konfirmasi wartawan. Waratawan juga mengkonfirmasi perihal penangkapan itu ke Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko dan Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, juga belum merespon.
Narkoba Polda Jatim Tangkap 4 Kades Subdit l Ditresnarkoba Polda Jawa Timur (Jatim) yang dipimpin AKP Riyanto berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu yang melibatkan 4 oknum kepala desa di Kabupaten Jember.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, keempat tersangka warga Jember yang diamankan berinisial MM (40), MA (48), ST (44) dan HH (52). Kini, para tersangka masih dalam penyidikan intensif oleh tim penyidik. “Yang jelas para tersangka masih dalam pemeriksaan intensif dan kasusnya masih dikembangkan oleh penyidik,” katanya, Jumat (11/6/2021).
Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka MM berupa 2 poket sabu seberat 1,72 gram berikut plastik pembungkusnya. Rinciannya, 1 poket sabu seberat 0,88 gram dan 1 paket lainnya seberat 5 0,84 gram. Barang bukti yang diamankan dari tersangka ST berupa 1 poket sabu seberat 0,77 gram dan seperangkat alat hisap berikut pipet kaca bekas pakai dan 4 buah pipet kaca.
Kasus ini terungkap ketika pada Rabu 9 Juni 2021 sekitar pukul 23.00 WIB, Timsus Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penangkapan terhadap MM di rumahnya. Pada saat penggeledahan badan seperti pakaian, tempat tertutup lainnya, petugas mendapatkan 2 poket sabu seberat 1,72 gram berikut plastik pembungkusnya.
Usai dilakukan interogasi, tersangka MM mengaku barang tersebut diperoleh dari pembelian sebanyak 2 gram. Barang itu dibeli dari seseorang yang tak diketahui identitasnya itu sebanyak 2 kali dengan waktu yang berbeda. Masing-masing penyerahannya sebanyak 1 poket.
Dari hasil interogasi tersebut, petugas melakukan pengembangan pada Kamis 10 Juni 2021 sekira jam 00.17 WIB. Hasilnya, MA berhasil ditangkap, di mana tersangka sebelumnya pernah mengonsumsi sabu bersama MM.
Saat MA dilakukan penggeledahan badan di rumahnya, maka petugas berhasil mendapatkan HP. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka MA mengaku, bahwa sebelumnya pernah dimintai tolong oleh ST untuk dicarikan poket Narkotika jenis Sabu. “Berbekal info tersebut, pada Kamis (10/6/ 2021) sekira pukul 01.50 WIB, petugas menangkap, ST,” tandas Gatot.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1)) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Rencana proses selanjutnya, kasus ini akan dilimpahkan ke Polres Jember,” Kata Gatot. (Red)
Tinggalkan Balasan