Kejari Tanggamus Akan Tindaklanjuti Laporan LSM KBPT Soal Dugaan Pungli PTSL Di Pekon Ketapang

Tanggamus (SL)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggsmus melalui Intel Kejari Budi Setiawan enggan memberikan keterangan saat di konfirmasi Sinarlampung.co tentang dugaan pungli PTSL di Pekon Ketapang, kecamatan Limau, kabupaten Tanggamus.

Bahkan, Budi Setiawan meminta untuk menghadirkan pelapor yaitu  LSM KBPT di ruang kerjanya, Senin 14 Juni 2021. “Tahun 2018 saya belum tugas di sini, untuk mendapat jawaban terkait dugaan itu, sebaiknya pelapor di datangkan dan membawa alat bukti sebagai dasar laporan,” terang Budi.

Kemudian pada Rabu 16 Juni 2021 awak media Sinarlampung.co bersama Sanip yang juga sebagai Ketua LSM KBPT mendatangi Kejari Tanggamus. Namun, Budi Setiawan hanya bertemu dengan Sanip, sementara media menunggu diluar.

Kepada Sinarlampung.co Sanip menjelaskan, hasil komunikasi dengan pihak kejaksaan, yaitu  menanyakan identitas, dasar bukti pelaporan. “Beliau agak kaget saat saya sodorkan bukti surat pernyataan warga yang menyatakan biaya PTSL asli melebihi dari SKB 3 menteri,” terangnya.

Padahal, menurutnya, sewaktu laporan LIPAN tahun 2018 fotocopy surat pernyataan tersebut sudah dilampirkan. Sama halnya dengan laporan LSM KBPT.

“Setelah mendengar penjelasan dari Intel Kejari, Kami LSM KBPT akan mengawal jangan sampai hal yang di alami LSM LIPAN terjadi pada kami dan kami tidak mau lagi ada cemoohan dari masyarakat umum bahwa kami LSM KBPT maupun LIPAN telah menerima suap sehingga laporan kasus kami tidak di tindak lanjuti,” tambahnya.

Menurut keterangan Sanip pihak Kejari akan segera turun kelapangan untuk menemui warga pembuat pernyataan apakah benar atau tidak setelah itu akan dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Adapun dugaan pungli PTSL yang di lakukan Sirli dan perangkatnya mencapai Rp 405.600.000 dari 975 buku PTSL. “Kami minta apakah laporan kami ini masuk dalam kegiatan pungli apa tidak, jikapun tidak dalam kategori pungli kami mohon ada pernyataan tertulis dari Kejaksaan supaya kami dapat mempertanggung jawabkan dan kami dapat naikan laporan kami ke kejaksaan tinggi provisi lampung,” pungkasnya.

Saat hendak di konfirmasi Budi sedang ada tamu. Sampai berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Tanggamus. (Wisnu)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *