Lampung Barat (SL)-Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dicanangkan pemerintah Provinsi Lampung salah satunya di Lampung Barat (Lambar) tidak sepenuhnya gratis. Hal ini disampaikan kepala UPTD Pengelola Pendapatan Wilayah XIV Lambar Desilia Putri saat ditemui diruang kerjanya, Kamis 17 Juni 2021.
“Wajib pajak tetap membayar beban sesuai yang tertera di Notis Pajak/SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah) sesuai peraturan yang berlaku untuk satu tahun berjalan,” ungkap Desilia.
Wajib pajak tetap harus membayar Denda berjalan jasaraharja dan pokoknya, sementara untuk biaya PNBP (Penerimanaan Negara Bukan Pajak) meliputi pergantian STNK, TNKB serta buku BPKB.
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini ditujukan bagi wajib pajak yang telah menunggak Pajak Kendaraan Bermotor.
Oleh karena itu, jumlah kendaraan bermotor yang perlu melakukan pemutihan sebanyak 25.000 kendaraan roda 2 dan 2.183 untuk kendaraan roda 4 per data 31 Desember 2020. “Untuk data tahun ini belum selesai kita rekap,” tambah Desilia singkat.
Sehingga dari program yang berlangsung sejak 1 April sampai dengan 31 September tersebut membidik potensi 27 ribu lebih kendaraan bermotor di Lambar dalam kondisi menunggak pajak.
Total kendaraan di Lambar yang menunggak pajak berdasarkan wilayah kecamatan, tertinggi adalah Wai Tenong 5.800 kendaraan yang terdiri dari 5.500 kendaraan roda 2 dan 300 kendaraan roda 4. Diikuti Kecamatan Sukau sebanyak 5.700 kendaraan bermotor yang terdiri dari 5.400 kendaraan roda 2 dan 300 kendaraan roda 4.
Desilia menambahkan, setiap masyarakat berhak mengikuti program pemutihan kendaraan bermotor, syarat pemutihan kendaraan bermotor melampirkan surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor BPKB, STNK, identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Notis Pajak sebelumnya.
Lebih jauh, Desilia menyampaikan Persentase Realisasi pemutihan sd 16 Juni 2021 dari 15 kecamatan baru mencapai 15,48 % yang di dominasi oleh kendaraan roda 2.
“Capaian kita baru 15,48 %, hal ini terkendala Covid-19 dan pendapatan masyarakat yang sedang terganggu, masyarakat lebih mengedepankan kebutuhan pokok dibanding pemutihan,” ucap Desilia.
Kendati demikian, pendapatan dari program pemutihan sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) diwilayah Lampung Barat baru tercapai sebanyak Rp 960 juta dari target Rp 6,129 milyar.
“Banyak hal yang telah kita lakukan, baik sosialisasi tingkat kecamatan dan pekon untuk mengajak warga, namun hasilnya masih belum maksimal,” tambahnya. (Toha/Ade)
Tinggalkan Balasan