Bandar Lampung (SL) – Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung Qodratul Ikhwan meluruskan kabar bahwa setiap PNS diwajibkan iuran uang senilai Rp3,5 juta dan diserahkan ke Biro Kesra yang menangani kurban. Yang benar adalah Pemprov Lampung memfasilitiasi para ASN yang ingin berqurban di masa pandemi tahun 2021.
“Kita, dalam hal ini Pemprov memfasilitasi kawan kawan Asn yg akan berkurban. KIta tau, bahwa banyak diantara Asn yg melakukan pemotongan hewan kurban di rumah, dilingkungan atau dimana saja,” Kata Qodratul Ikhwan kepada sinarlampung.co, menanggapi konfirmasi soal kabar ASN akan diminta iuran tersebut, Rabu (16/06/2021) malam.
“Nah di tengah suasana pandemi ini, kita ingin mendorong ASN pemprov pada momentum Idul Adha ikut berkurban. Biar efektif, maka kita fasilitasi melalui institusi yang kompeten, yakni Biro Kesra. Kita hanya menyalurkan, tetap atas nama yang bersangkutan dan sifatnya sukarela bukan wajib,” tegasnya.
Ikhwan berharap wartawan dapat mencerna dengan baik dalam hal menyangkut beritaan sehingga tidak merugikan, dengan mengedepankan kebenaran. “Mungkin maksudnya ingin tampil beda, tapi merugikan orang lain tanpa mempertimbangkan efeknya. Kita paham lok tidak semua begitu,” katanya.
“Jika dalam obrolan ada kata kata wajib itu tidak. Masak ya dari sekian puluh atau ratusan Asn yang ada di masing-masing opd, gak bisa ikut berkurban. Meski hanya 1 orang atau senilai Rp3,5 jt. Ya minimal kepalanyalah, begitu maksudnya,” katanya.
Untuk teknis penyembelihan Qurban lanjut Qodratul, akan diserahkan kepada yang bertanggung jawab. Termasuk untuk pembagian daging kurban disalurkan ke seluruh masyarakat yang berhak menerimanya. “Kami Pemprov Lampung Alhamdulillah, masih ada 8 ekor sapi, dengan adanya sumbangan tersebut akan mengumpulkan daging sapi lebih banyak untuk masyarakat,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan