Kasus 57 Kg Sabu Tak Bertuan di Tanjungbalai Libatkan Oknum Anggota Polairud dan Sat Narkoba, Delapan Polisi Jadi Tersangka

Medan (SL)-Buntut penangkapan Narkoba jenis sabu seberat 57 kilo gram (kg) tidak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Rabu 19 Mei 2021 lalu ternyata melibatkan tiga oknum anggota Polairud dan lima anggota Satnarkoba Polres Tanjungbalai.

Bidang (Bid) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara telah menetapkan delapan polisi dari Polres Tanjungbalai sebagai tersangka terlibat kasus sabu 57 kg yang ditemukan tidak bertuan tersebut. Delapan personel Polri, 1 berpangkat Iptu, 7 berpangkat Bripka dari Satnarkoba dan Satpolair di Tanjungbalai. Mereka menjual 6 Kg sabu hasil tangkapan

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, membenarkan jika Polda Sumatera Utara telah penetapan delapan polisi itu sebagai tersangka. “Dari hasil pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut telah menetapkan ke delapan anggota terdiri dari tiga anggota Pol Air Polres Tanjungbalai dan lima anggota Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai,” katanya, Kamis 17 Juni 2021.

Menyikapi hal itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan memecat polisi yang terlibat narkoba. Dia meminta Propam Polri melakukan pengawasan ketat.

“Apabila memang ada oknum yang menyalahgunakan. Saya minta Kadiv Propam yang seperti ini urusannya proses dan pecat,” ujar Sigit.

Sebelumnya petugas Satpol Air Polres Tanjung Balai melakukan patroli di perairan Sungai Asahan. Petugas curiga dengan sebuah perahu bermesin yang sedang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang. “Petugas lalu melakukan pengejaran terhadap sampan yang di atasnya ada dua orang laki-laki tidak dikenal,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Kamis 20 Mei 2021.

Kapal itu lalu bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. Kedua laki-laki yang ada di kapal naik ke darat dan melarikan diri. Sedangkan barang-barang mereka ditinggal di perahu tersebut.

Petugas lalu melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti 57 kg sabu yang terdiri dari 41 bungkusan warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang “Petugas mengamankan sabu seberat 57 kg tidak bertuan yang diangkut menggunakan perahu bermesin di Perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan, Rabu 19 Mei 2021,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *