Dewan Pers Akan Data Kembali Perusahaan Pers Yang Telah Terdaftar

Jakarta (SL)-Pada 10 Juni 2021 lalu Dewan Pers mengeluarkan surat nomor 445 /DP/K/6/2021 yang ditujukan kepada seluruh pemimpin perusahaan pers di Indonesia. Surat tersebut disampaikan Dewan Pers kepada pemilik perusahaan pers, terkait dengan pemutakhiran data perusahaan pers di Indonesia.

Sebagai informasi, saat ini Dewan Pers sedang melakukan pemutakhiran data perusahaan pers di seluruh Indonesia, untuk memperoleh data terkini tentang jumlah dan kondisi perusahaan-perusahaan pers tersebut.

Untuk itu, Dewan Pers meminta perusahaan-perusahaan pers yang sudah pernah terdaftar di Dewan Pers tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 untuk mengirim data terbaru tentang perusahaan. “Sehingga bisa diketahui adanya perubahan-perubahan yang terjadi,” demikian bunyi salah satu alasan dan tujuan Dewan Pers sebagaimana disampaikan dalam surat pemberitahuan tersebut,” katanya.

Misalnya alamat kantor, kepemilikan perusahaan, penanggung jawab atau pemimpin redaksi, periode penerbitan, kelengkapan data administratif dengan mengisi data pada aplikasi pendataan perusahaan pers.

Dewan Pers akan melakukan pendataan kembali perusahaan pers yang terdata di website Dewan Pers data tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 tersebut. “Kami ingin memperoleh informasi apakah perusahaan pers yang Anda miliki/pimpin sampai saat ini masih terbit/menayangkan berita secara reguler,” ujarnya.

Dewan Pers mengharapkan agar pemimpin perusahaan pers segera mengirimkan data terbaru perusahaan pers melalui link aplikasi yang disediakan. “Data tersebut kami harapkan bisa kami terima paling lambat tanggal 31 Agustus 2021. Perlu diketahui pula, bahwa masa berlaku sertifikat Terverifikasi Faktual berlaku 5 tahun, sehingga kalau media Saudara masih ada perlu diperbarui sertifikatnya,” tegas Dewan Pers.

Apabila sampai batas waktu tersebut Dewan Pers tidak menerima update data media Anda melalui aplikasi pendataan di website Dewan Pers, maka media Anda akan dicabut dari data website Dewan Pers. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *