Desa Sadar Kerukunan Pekon Waringinsari Diresmikan

Pringsewu (SL)– Kabag TU Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung H.Marwansyah mewakili Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung melaunching Desa Sadar Kerukunan dan peresmian saung kerukunan Umat di Pekon Waringinsari Timur, Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu Selasa 22 Juni 2021.

Pada kesempatan itu, Marwansyah berharap Pekon Waringinsari dapat menjadi contoh bagi desa atau pekon lainnya.

“Sehingga dapat untuk menjadikan desa mereka sebagai desa sadar kerukunan serta membuat saung saung kerukunan umat sebagai wadah konsolidasi dan ikon kerukunan,” ungkapnya

Menurut dia, Di saung kerukunan masyarakat dapat berkumpul, untuk sekedar shering, berdiskusi dan juga mempererat silaturrahmi.

“Saya kira pembangunan saung kerukunan dapat dijadikan inovasi yang bisa direplikasi di Kabupaten/ Kota lain se-Provinsi Lampung bahkan tidak menutup kemungkinan diikuti oleh wilayah wilayah lain di Indonesia,” ujarnya.

Program ini, kata Marwan, akan menjadi suatu rumusan yang dapat dijadikan bahan acuan kita bersama khususnya Pemerintah Daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama khususnya di Kabupaten Pringsewu. “sehingga Pringsewu akan selalu tetap rukun, aman, damai, kondusif.

Sementara itu, Wakil Bupati Pringsewu, H. Fauzi dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan yang merupakan kerjasama antara Kementerian Agama dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). “Adanya Desa Sadar Kerukunan ini merupakan wujud nyata kebersamaan yang diidam-idamkan dalam rangka terciptanya kerukunan antarumat beragama di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.

Diungkapkan pula bahwa Pekon Waringinsari Timur ini sejatinya direncanakan akan ditetapkan menjadi Desa Pancasila. “Antara Desa Sadar Kerukunan dan Desa Pancasila ini, konsepnya hampir sama, dengan salah satu persyaratan yakni penduduknya memiliki keanekaragaman agama dan kepercayaan”, ungkapnya.

Wakil Bupati Pringsewu juga menyampaikan rasa terima kasih kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung dan Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu serta FKUB yang sudah menjadikan Pekon Waringinsari Timur sebagai Desa Sadar Kerukunan. “Sedangkan untuk Saung Kerukunan Umat Beragama.

“Hal ini merupakan terobosan bersama antara Kementerian Agama Pringsewu dengan FKUB, karena di buku panduannya hanya dikenal Desa Sadar Kerukunan. Dengan demikian, Saung Kerukunan Umat Beragama yang merupakan yang pertama kali dan satu-satunya di lingkup Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, mengingat di kabupaten dan kota lainnya belum ada, sebagai cerminan Kerukunan Umat Beragama,” pungkasnya.

Tampak hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Pringsewu A.Rifa’i, Ketua FKUB Pringsewu KH.Mahfudz Ali, Kepala Badan Kesbangpol Pringsewu Sukarman serta jajaran Forkopimda Kabupaten Pringsewu, dengan penerapan protokol kesehatan. (Wagiman)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *