Maluku (SL)-Kasus Briptu Nikmal Idwar, oknum bintara yang memperkosa remaja 16 di kantor Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, medio Minggu 13 Juni 2021, membuat Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat.
Baca: Oknum Polisi Menggala Yang Leceh Anak Dibawah Umur di Kantor Polisi Itu Dijebloskan ke Pejara
Sambo mengatakan, perbuatan Briptu Nikmal yang diketahui memperkosa anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara, telah melukai hati institusi Polri. “Kami menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia terhadap perbuatan keji dan biadab tersangka,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 24 Juni 2021.
Bertalian dengan itu, dia mengatakan Propam Polri akan memecat Briptu Nikmal. Briptu Nikmal bakal mengikuti mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. “Bidang Propam Polda Maluku Utara dan Divisi Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat kepada yang bersangkutan,” ujar Sambo.
Ferdy Sambo menekankan, sesuai PP No 1/2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri Pasal 7 (1), b, c, Pasal 8, Pasal 10 dan Pasal 11; Peraturan Kapolri No 14/2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri, maka Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan.
“Selanjutnya, siapa saja anggota Polri yang melakukan perbuatan tercela dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat akan segera ditindak. Tanpa pandang bulu,” tegas Ferdy.
Sementara Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Adip Rojikan, sebelumnya menyatakan bahwa Briptu Nikmal Idwar telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia kini ditahan di Polres Ternate. Briptu Nikmal Idwar , diduga memperkosa seorang remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara. Peristiwa bermula saat korban bersama temanya datang ke daerah Sidangoli pada Sabtu 13 Junib2021 dini hari.
Keduanya dari Bacan Kabupaten Halmahera Selatan. Karena sudah larut, mereka memutuskan menginap di suatu tempat di daerah sekitar. Korban dan temannya masuk ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIT. Tak lama setelah itu, keduanya didatangi oleh oknum Polisi, dan kemudian dibawa ke polsek menggunakan mobil patroli tanpa alasan yang jelas. Setibanya di polsek, korban dan temannya ditempatkan di ruangan berbeda untuk dimintai keterangan.
Secara ringkas, setelah itu, di kantor itu, Briptu Nikmal memperkosa korban. Korban pun sempat diancam agar tidak melaporkan peristiwa ini. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Ternate. Oknum polisi itu kemudian ditahan tidak lama setelah melakukan aksi bejatnya pada Minggu 13 Juni 2021. Polda Maluku utara juga memberikan pendampingan kepada korban di Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (RED)
Tinggalkan Balasan