Bandar Lampung (SL)-Majelis hakim PTUN Lampung menghukum Gubernur Lampung Arinal Djunaidi harus membayar biaya perkara Rp305 ribu rupiah, dan membatalkan mengembalikan uang anggaran dari BLUD RSUDAM sebesar Rp2,6 miliar, dan mencabut surat keputusan Gubernur Nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Fiyanti Mala.
Baca: Anggaran RSUD Abdoel Moeloek Menguap Gubernur Desak Mala Kembalikan Uang Rp2,6 Miliar
Baca: Mantan Kasubag Fiyanti Mala Gugat Gubernur Lampung Arinal Djunaidi ke PTUN
Hal itu berdasarkan putusan pengadilan PTUN Lampunga yang mengabulkan gugatan untuk seluruhnya yang diajukan mantan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan RSUD Abdul Moeloek, Fiyanti Mala. “Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan surat keputusan Gubernur Nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Fiyanti Mala batal,” kata Hakim Tunggal Tedi Romyadi membacakan putusannya, Kamis 24 Juni 2021.
Dalam putusan itu, hakim juga meminta Pemerintah Provinsi Lampung mencabut SK tersebut. Hakim kemudian memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat guna mengajukan banding ke PTTUN, terhitung 14 hari kerja pascaputusan dibacakan. “Dan menghukum tergugat Pemprov Lampung membayar biaya perkara Rp305 ribu rupiah,” kata Tedi.
Mantan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan RSUD Abdul Moeloek, Fiyanti Mala sempat menangis haru dalam pelukan keluarga dan kerabatnya. saat mendengar putusan kemenangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.
“Putusan PTUN tersebut sudah mencerminkan keadilan. Ini bukti keadilan ditegakkan. Kami siap melayani Pemprov Lampung bila melakukan banding. Kita punya landasan hukum yang benar dan kita punya landasan hukum yang kuat. Kita selalu siap,” kata Kuasa Wim Badri Zaki, kuasa hukum Fiyanti Mala, didampingi keluarga dan kerabat Fiyanti Mala.
Sedangkan dari pihak Pemprov Lampung, dihadiri Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Puadi Jailani dan jajaran, namun belum memberikan tanggapan terkait putusan PTUN tersebut. “Kita akan pelajari dulu dan berkordinasi dengan pimpinan, apakah banding atau tidak,” katanya,
Fiyanti Mala menggugat SK Gubernur Lampung G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Fiyanti Mala. Dalam SK tersebut, Fiyanti diminta mengembalikan uang anggaran dari BLUD RSUDAM sebesar Rp2,6 miliar. (Red)
Tinggalkan Balasan