Jakarta (SL)-Kepolisian mengamankan ratusan simpatisan Habib Rizieq Shihab yang hendak mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mereka datang dengan tujuan untuk mengawal sidang vonis Habib Rizieq atas perkara tes swab Rumah Sakit Ummi Bogor.
Kapolsek Cakung, Komisaris Polisi Satria Darma menuturkan pihaknya mengamankan sekitar 200 orang lebih ke Markas Polres Metro Jakarta Timur. Petugas berhasil mengamankan mereka sebelum sampai ke pengadilan guna menghindari hal buruk. “Betul ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim,” ujar Satria, Kamis 24 Juni 2021 sore.
Bersama dengan penangkapan itu, kata Satria, petugas menemukan adanya senjata tajam (sajam) jenis pisau dari simpatisan. Polisi saat ini terus melakukan penjagaan untuk mengawal jalannya sidang putusan itu.
Sementara, seorang anggota tim hukum Rizieq Shihab, Kurnia Tri Royani disebut ikut ditangkap oleh aparat kepolisian di sekitar area Pengadilan Negeri Jakarta Timur, bersama 200 pendemo lainnya. “Iya ditangkap, betul dia pengacara habib Rizieq, cuma dia datang duluan,” kata pengacara Rizieq, Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, seperti ditulis CNNIndonesia.com.
Tetapi Sugito belum mengetahui secara pasti ihwal alasan penangkapan Kurnia. Ia hanya menyebut bahwa saat ini Kurnia berada di Mapolres Metro Jakarta Timur. “Saya enggak tahu (alasan penangkapannya, red), karena sebelum sidang di dekat pengadilan ada sterilisasi. Dia (Kurnia) datang, tapi yang untuk di sidang dibatasi. Nah bu Kurnia sebagai lawyer, tapi dia sering bantu-bantu orasi pada waktu sebelumnya,” tuturnya.
Namun, Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma menyampaikan pihaknya belum bisa memastikan apakah Kurnia menjadi salah satu dari ratusan massa yang diamankan.
Satria menyebut dari ratusan orang itu, memang ada beberapa ibu-ibu yang juga turut diamankan. “Masih pendataan karena memang kan cukup banyak, kalau enggak salah sudah lebih dari 200 yang kita amankan,” ujarnya.
Satria juga mengungkapkan bahwa dari informasi yang dia peroleh, Kurnia bukanlah pengacara Rizieq dalam kasus yang disidangkan di PN Jaktim.
“Ibu Kurnia setahu saya itu bukan kuasa hukum resmi dalam persidangan yang saat ini sedang berjalan, setahu saya. Karena daftar nama kuasa hukumnya memang selalu dikasihkan ke kami kalau mau bersidang dan ibu Kurnia tdak pernah beracara atau mewakili sebagai kuasa hukum,” kata Satria.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebut adanya penutupan beberapa ruas jalan menuju ke kawasan PN Jaktim. Namun Sambodo tidak merinci ruas jalan mana saja yang ia maksud.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq enam tahun penjara dalam perkara tersebut, mengacu Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Beleid itu mengatur tentang pemberitahuan bohong, dengan hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun.
Jaksa menilai Habib Rizieq telah melakukan pemberitahuan bohong usai menyatakan kondisinya sehat. Padahal, saat mendapatkan perawatan di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu, ia terkonfirmasi Covid-19.
Tak hanya itu, Habib Rizieq juga terjerat Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang menerbitkan keonaran, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Terakhir Pasal 216 Ayat (1) KUHP, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jaktim menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara bagi Rizieq. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Rizieq selama 6 tahun penjara. (Red)
Tinggalkan Balasan