Miliki Sabu, Oknum Sekdes di Tulang Bawang Tertangkap Basah saat Mengendarai Motor

Tulang Bawang (SL) – Oknum Sekretaris Desa (Sekdes) berinisila IA (46), warga Tiyuh/Kampung Gunung Terang, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Oknum Sekdes tersebut ditangkap hari Jumat (25/06/2021), pukul 14.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Jumat sore petugas kami menangkap oknum Sekdes yang kedapatan membawa dan memilik narkotika jenis sabu,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, Minggu (27/06/2021).

Lanjut AKP Anton, dari oknum Sekdes ini petugas kepolisian menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,19 gram, topi warna biru merk Amco, telepon genggam lipat merk HAMMER warna coklat, dan sepeda motor Yamaha warna biru berplat B 4138 FGD.

“Saat petugas kami sedang melintas di Jalintim, Kampung Banjar Agung, melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu di stop dan dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Saat ini oknum Sekdes tersebut masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(mrd)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *