Pringsewu (SL)-Dalam rangka Pelayanan publik digital di era revolusi industri 4.0, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu bekerjasama dengan UAP.
Saat ditemui diruang kerjanya Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pringsewu H. A. Rifa’i, S.E., MM sangat mendukung hal tersebut. “Digitalisasi Pelayanan publik dan era Revolusi Industri 4.0 saat ini, sebetulnya telah jelas tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 25/2009 yang mengatur pada aspek pelayanan publik harus memilki sistem yang dapat memberikan kemudahan kepada masyarakat,” katanya kepada Sinarlampung.co, Senin 28 Juni 2021.
Rifai menyebut, ditengah masa pandemiCovid-19 saat ini, menuntut Kemenag Pringsewu dan masyarakat banyak melakukan adaptasi di kehidupan sehari-hari, adaptasi ini pun berlaku juga pada penyelenggaraan pelayanan publik.
Rifa’i berharap Kebijakan Pemerintah untuk mencegah menyebarnya virus ini telah banyak dikeluarkan, tentunya berdampak pada standar pelayanan publik yang diterapkan oleh penyelenggara layanan. Peningkatan standar pelayanan publik akan menjadi salah satu upaya pencegahan penyebaran virus ini.
“Pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus dokumen di kementerian Agama, dan Kantor Urusan Agama (KUA) telah beradaptasi selama pandemi virus covid-19, yaitu bercitra mendekatkan pelayanan kepada masyarakat lewat digitalisasi,” katanya.
Tidak hanya dokumen saja, lanjutnya, akan tetapi juga bagaimana cara untuk melakukan kepengurusannya. pandemi covid-19 memaksa penyelenggara layanan untuk mengubah mindset, bahwa digitalisasi layanan merupakan solusi dalam akselerasi dan penyederhanaan layanan.
“Jaman dulu kita mengenal model tatap muka, sekarang sudah bertransformasi menjadi tatap maya. Namun karena terbatasnya daya terima masyarakat dalam mengakses pelayanan secara daring menjadi penyebab terhambatnya sistem digitalisasi ini,” ungkapnya
Rifai berharap Kepada Kepala Kantor Urusan Agama serta para Penyuluh menjadi ujung tombak untuk mengedukasi dan membantu masyarakat yang masih gaptek dalam urusan teknologi dan digitalisasi kepengurusan dokumen Pernikahan atau yang lainnya. Sehingga dengan teknologi, transparansi, kecepatan, dan kemudahan yang menjadi kunci pada suatu pelayanan akan terwujud. (Wagiman)
Tinggalkan Balasan