Miliaran Dana CSR PT TEP Ngendap di Bappelitbang Tanggamus?

Tanggamus (SL)-Lebih dari Rp1 miliaran anggaran CSR PT. Tanggamus Electric Power (TEP) Tanggamus di duga menguap alias raib tanpa sampai ke masyarakat di tiga Pekon (desa,red) di Kecamatan Semaka, Tanggamus. Sementara PT TEP telah menyalurkan dana CSR sejak beroperasinya perusahaan tersebut 2019-2020, melalui bidang Bappelitbang Pemda Tanggamus.

Hal itu terungkap setelab tiga kepala pekon di Kecamatan Semaka yang paling terdampak dengan PT TEP, yaitu Pekon Karang Agung, Pekon Talang Asahan, dan Pekon Sidomulyo, Kabupaten Tanggamus mempertanyakan CSR selama beroperasinya perusahaan tersebut.

“Selama beroperasi sejak tahun 2019 sampai kini kami belum pernah mendapat bantuan dana CSR  dari PT TEP untuk ketiga Pekon kami. Padahal pekon kami merupakan pekon yang terdampak dari beroperasinya PT TEP.” Kata Kepala pekon Karang Agung Rahmat Amin, didampingi Kepala Pekon Sidomulyo Boniran, dan Rusli Kepala Pekon Talang Asahan.

Dan ironisnya, saat para kepala pekon mendatangi kantor PT TEP, pihak PT TEP menyebutkan pihaknya sudah melaksanakan kewajibannya terkait dana CSR sejak tahun 2019, 2020, dan untuk 2021 memang belun. “Dana CSR selama ini sudah kami salurkan dan diminta  pihak Pemda melalui bidang Bappelitbang,” kata Amin menirukan Humas PT TEP.

Besaran dana CSR yang telah di salurkan PT TEP selama 2 tahun cukup besar mencapai Rp1 miliar. “Kata humas PT TEP, selama 2 tahun ini pihak PT sudah membayar sebesar kurang lebih Rp1Milyar untuk tahun 2019 dan 2020 sementara di tahun 2021 ini belum di bayarkan oleh PT,” ujar Amin.

Amin menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebut Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Komitmen Perseroan Terbatas harus berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya. Dalam pasal 2 Peraturan pemerintah no 47 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan PT, mengatur bahwa setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.

Karena itu ketiga Pekon akan menuntut haknya, secara prosedural dan berdasarkan UU, Pemda telah menyalahi aturan. “Kami akan menuntut hak kami selama ini, karena secara administrasi Pemda sudah menyalahi aturan dan perudangan yang belaku,” katanya.

Sementara saat dihubungi sinarlampung.co melalui pesan WhatsApp Humas PT TEP membenarkan jika soal CSR pihaknya berkordibasi dengan Bappelitbang, Kabupaten Tanggamus. “Kalo untuk masalah CSR, kita kordinasi dengan dinas Bappelitbang kabupaten Tanggamus pak,” katanya.

sinarlampung.co kemudian melakukan konfirmasi dengan mendatangi Kantor Bappelitbang. Namun Kaban Bappelitbang Hendra Wijaya Mega. sedang tidak berada ditempat. Dan dihubungi telephonenya sedang tidak aktif.

Sinarlampung.co dan di temui Susi  salah satu staf kantor tersebut. “Kabban sedang dinas luar, sementara Kabid yang membidangi CSR sedang isolasi mandiri, mohon sabar jika ingin jawaban yang pasti kami belum bisa menjelaskan karena ada bidang khusus menangani hal tersebut,” kata Susi yang sempat meminta sinarlampung.co untuk tidak menulis berita soal CSR tersebut.

 “Jangan naik dulu beritanya bang nanti saya cari data CSR itu  biar imbang dan kita akan ke lokasi,” Katanya. (Wisnu/red)

Comments

Satu tanggapan untuk “Miliaran Dana CSR PT TEP Ngendap di Bappelitbang Tanggamus?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *