Nelayan Tradisional Sungai Way Kiri dan Way Kanan Tulang Bawang Barat Keluhkan Maraknya Ilegal Fishing Strum Ikan

Tulang Bawang Barat (SL)-Masyarakat nelayan tangkap ikan tradisional, Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang, resah akibat maraknya kegiatan Ilegal Fishing di aliran sungai Way Kiri dan Way Kanan. Hampir setiap hari banyak masyarakat nakal melakukan penangkapan ikan secara ilegal dengan cara menyetrum. Bahkan aktivitas itu sudah berlangsung sejak lama dan terkesan di biarkan oleh aparat, termasuk Kepolisian dan Dinas Perikanan.

“Tolong kami pak, Sungai ini adalah salah satu sumber pendapatan kami. Bagaimana kami bisa menghidupkan keluarga kami jika kegiatan penyetruman ikan di sungai way kiri ini di biarkan. Kami harus lapor kemana lagi kalau laporan yang sudah-sudah tidak ada tanggapannya,” ujar TN warga, yang menjadi salah satu nelayan tradisonal di sungai tersebut, Senin 28 Juni 2021, diamini warga lainnya.

Nelayan lainnya MR, juga meminta agar penyetruman ikan segera di tindak, karena ilegal Fishing itu melanggar hukum, karena juga merusak lingkungan dan habitan sungai. “Saya sebenarnya takut pak bercerita, Karena pernah kejadian ada yang melaporkan kegiatan penyetruman ke aparat Tiyuh dan malamnya para oknum tersebut mengancam akan merusak semua alat tangkap ikan milik kami,” keluh MR.

Data sinarlampung.co menyebutkan cara menangkap ikan dengan menggunakan alat setrum dapat membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan merusak lingkungan. Dampak dari penggunaan alat tangkap setrum antara lain:

Penggunaan alat tangkap ikan setrum dapat menyebabkan ikan-ikan kecil mati, sehingga populasi ikan bisa menjadi punah. Penggunaan alat tangkap ikan setrum berakibat sumber makanan ikan akan mati dan akan berimbas juga pada kelangsungan hidup ikan itu sendiri. Dan penggunaan alat tangkap ikan setrum dapat menghancurkan telur-telur ikan sehingga dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan spesies ikan.

Bukan hanya membahayakan lingkungan, menyetrum ikan juga berbahaya langsung bagi manusia. Si penyetrum sendiri berisiko tersengat aliran listrik dari alatnya. Kejadian pencari ikan dengan setrum tewas akibat tersengat alatnya sendiri sudah terjadi di beberapa tempat. Sadar akan bahaya metode itu, pemerintah sudah melarangnya lewat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Larangan yang dimaksud terdapat dalam Pasal 8 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang berbunyi: Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia.

Ada sanksi pidana bagi pelanggar Pasal 8 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Pasal 84 ayat (1) UU Perikanan yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah). (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *