Bandar Lampung (SL)-Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lampung, Aprilliati menyatakan, terkait kasus Nurhasanah, anggota Fraksi PDIP yang tugas di Komisi III, yang tersandung kasus Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dan saat ini tengah ditahan oleh Kejaksaan Agung, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Aprilianti meminta semua pihak menegakkan asas praduga tak bersalah untuk rekannya tersebut. “Kami juga sedang mendalami posisi kasusnya. Pastinya bukan tindak pidana korupsi,” kata Aprilliati, Jumat 2 Juli 2021.
Disinggung soal Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Nurhasanah sebagai anggota DPRD, Aprilliati menegaskan hal tersebut terlalu dini untuk dibicarakan.
Karena menurut April, syarat adanya PAW itu 3 hal yaitu meninggal dunia, dipecat partainya, dan dijatuhi pidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun dengan undang undang yang mengatur hukuman pidananya sudah berkekuatan hukum tetap (Incrah). “Beda jika kasusnya korupsi, asusila, narkoba dan terorisme, tidak mesti menunggu putusan pengadilan,” ucapnya.
Sementara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Provinsi Lampung Tengah berkordinasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), terkait ditahannya kader senior PDIP Lampung itu.
“Terkait kasus yang menimpa Nurhasanah kita DPD PDIP Lampung sudah rapat dan akan menyurati DPP untuk meminta arahan,” ujar Wakil Ketua DPD PDIP Lampung Bidang Organisasi Watoni Noerdin.
Menurut Watoni, saat ini DPD PDIP Lampung dan juga fraksi PDIP pada DPRD Provinsi Lampung menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.
“Artinya pemeriksaan yang dilakukan terhadap Nurhasanah adalah profesional. Namun aparatur penegak hukum diminta untuk mengedepankan asas praduga tidak bersalah,” ungkapnya.
Terkait sangsi, Watoni mengatakan jika pihaknya belum bisa memastikan sangsi apa yang akan diberikan kepada Nurhasanah yang sempat menjadi Ketua DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2004 hingga 2009 silam. “Untuk sangsi sendiri akan kita lihat dulu putusan inkrah ya. Apakah itu ada unsur diniatkan, kelalaian atau dilakukan bersama-sama. Baru DPP bisa mengambil sikap apa yang harus dilakukan,” katanya.
Watoni juga menjelaskan jika sebelum Ketua DPD PDIP Lampung Sudin, sempat menawarkan pendamping hukum kepada Nurhasanah yang pernah menjabat sebagai Ketua Kaukus Perempuan Politik Lampung pada tahun 2007-2011.
“Dulu sudah diberikan tawaran pendampingan hukum oleh ketua namun tidak dilanjutkan. Karena kalau diawal kita lebih enak untuk meluruskannya. Namun jika sudah dalam konteks seperti ini, harus dibuktikan dalam proses peradilan,” katanya.
Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, penyidik OJK telah menyelesaikan penyidikan dan menyerahkan Nurhasanah ke Kejaksaan.
Nurhasanah diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis lembaga tersebut. Yakni, terkait dengan implementasi ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020.
Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020. (Red)
Tinggalkan Balasan