Polda Mulai Proses Kasus Kerumunan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dan Menanti Sangsi Mendagri

Bandar Lampung (SL)-Polda Lampung mulai melakukan proses hukum terkait kasus kerumunan joget Wakil Bupati Lampug Tengah Ardito Wijaya di acara hajatan dan dianggap melanggar protokol kesehatan (prokes). Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampun telah memanggil saksi saksi dalam kasus yang viral dan menjadi perhatian publik tersebut.

Baca: Viral Video Kerumunan Nyanyi dan Joget Tanpa Prokes, Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Dilaporkan ke Polda

Baca: Dilaporkan ke Polda, Ini Kata Ardito Soal Kerumuman Tanpa Prokes

Kasubdit IV Tipidter, Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Hujra Soumena membenarkan perihal pemanggilan saksi saksi tersebut. “Ya, kemarin Kamis 1 Juli 2021 atas petunjuk pimpinan, kami sudah mengirimkam surat ke para saksi untuk memberikan keterangan,” kata Hujra, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon Jumat 2 Juli 2021

Namun, Hujra tidak merinci siapa siap saksi yang dimintai keterangan. Namun, lanjut Hujra, para dijadwalkan dimintai keterangan pada Senin atau Selasa 5-6 Juli 2021. “Senin atau Selasa jadwalnya,” katanya singkat.

Penyelidikan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga Desa, Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah LP/B/950/VI/2021/SPKT/POLDA LAMPUNG. Ardito sendiri sebelumnya juga telah melakukan klarifikasi dan permintaan maaf melalui media sosial. Kasus pelanggaran prokes oleh Wabup Ardito Wijaya yang juga Ketua PKB Lampung Tengandilaporkan ke Polda Lampung oleh Habibi

Gubernur dan Bupati Kesal

Sementara Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad, menonaktifkan Wakilnya, Ardito Wijaya, yang vidionya viral melanggar prokes saat hadir dalam acara hajatan di daerah Lempuyang, 20 Juni 2021 lalu. Musa Ahmad menonaktifkan Ardito dalam kegiatan-kegiatan pemerintahan setempat selama lima hari kerja alias satu pekan.

Penonaktifan Ardito Wijaya dalam kegiatan Pemkab Lamteng selama lima hari kerja itu disampaikan Musa Ahmad dalam wawancara dengan salah satu stasiun televisi nasional.

Musa Ahmad menyatakan penyesalannya yang mendalam atas ulah wakilnya yang bernyanyi dan berjoget dengan belasan warga dalam kerumunan, tidak menjaga jarak dan tanpa memakai masker itu, apalagi Ardito Wijaya juga berlatarbelakang dokter.

Musa Ahmad pun menyampaikan permohonan maafnya mewakili Pemkab Lamteng kepada seluruh masyarakat Lampung Tengah khususnya dan rakyat Indonesia secara umum atas perbuatan pelanggaran prokes wakilnya.

Hal yang sama disampaikan Gubernur Lampung, Arinal Junaidi, yang menyesalan atas aksi pelanggaran prokes Wabup Lamteng, Ardito Wijaya. Arinal menilai, apa yang dilakukan Ardito sangat tidak pantas ditengah keseriusan seluruh jajaran pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid-19.

“Saya sangat menyesalkan apa yang dilakukan wakil bupati Lampung Tengah itu. Apalagi dia kan seorang dokter. Kita di Lampung ini sedang banyak persoalan dalam menangani penyebaran covid-19, jangan nambah-nambah persoalan,” kata Gubernur Arinal dengan nada tinggi.

Mendagri Diminta Saksi Ardito

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendesak Mendagri Tito Karnavian memberikan sanksi kepada Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya lantaran diduga melanggar protokol kesehatan saat menghadiri pesta.

Junimart menilai seharusnya Wabup justru menjadi contoh taat prokes bagi masyarakat. “Semestinya public figure harus sebagai contoh taat tertib prokes di masa pandemi yang semakin mengganas ini. Apalagi para pimpinan di daerah sudah mendapatkan penegasan dari Mendagri melalui SE (Surat Edaran),” kata Junimart saat dihubungi, Senin 28 Juni 2021.

Dengan demikian, Junimart meminta agar sanksi diberikan kepada Wabup Lampung Tengah yang justru mencontohkan dugaan pelanggaran prokes di tengah lonjakan pandemi Corona. Dia meminta Mendagri Tito memberikan sanksi sesuai UU Pemda. “Menurut saya perilaku salah seorang pimpinan daerah di Lampung patut untuk mendapatkan sanksi sesuai UU Pemda dari Mendagri sekaligus sebagai percontohan kepada pimpinan daerah yang lain,” ucapnya.

Tak hanya itu, Junimart juga meminta pihak kepolisian meneruskan proses hukum terhadap Wabup Lampung Tengah tersebut. Dia lantas mengambil contoh kasus pelanggaran prokes oleh Habib Rizieq yang juga diproses oleh pihak kepolisian.

“Tentang Laporan di Kepolisian kita menunggu bagaimana hasil penyelidikan yang bisa saja naik ke tahap penyidikan untuk diproses lebih lanjut. Kita apresiasi masyarakat pelapor karena sudah berperanserta untuk mensosialisasikan wajib prokes. Setuju (diproses seperti Habib Rizieq) sesuai bukti-bukti tentunya,” ujarnya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *