Dihukum 8 Tahun Sugianto Narapidana Terorisme Bebas Dari Lapas Kota Metro

Metro (SL)-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Kota Metro melaksanakan pembebasan murni 1 (satu) Orang Narapidana Terorisme. Sugianto bebas setelah menjalani pidana penjara delapan tahun.

Hal itu dibenarkan Kepala Lapas Kota Metro, Muchamad Mulyana, melalui keterangan persnya pada Senin 5 Juli 2021 siang. “Pada Hari Senin, 5 Juli 2021 sekira pukul 09.55 WIB berdasarkan surat Lepas nomor ; W9.PAS.PAS.5.PK.01.01.02-78, Kami bebaskan 1 (satu) orang Narapidana dari Lapas Kelas IIA Metro,” ungkap Kalapas dalam laporannya.

Kalapas juga menjelaskan identitas Narapidana, “Adapun identitas sebagai berikut, nomor registrasi  BI.153/2015, atas nama Sugianto, alamat ; Dusun III Desa Kalora, Kecamatan Poso, Pesisir Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, nomor putusan ; 1499/Pen.Pid.Sus/2013/PN.jkt.tim dengan pidana penjara 8 tahun.

Diketahui, proses pembebasan Narapidana tersebut, diawali pada pukul 08.30 WIB, Sugianto Bin Subandrio dibawa dan dipanggil ke ruang registrasi untuk penyelesaian administrasi pembebasan, kemudian pada pukul 09.40 WIB diberikan surat bebas dan pengarahan oleh Kasi Binadik.

Usai diberi pengarahan, Narapidana Sugianto pada pukul 09.45 WIB dibawa ke P2U Lapas, untuk dilakukan pengecekan fisik, dan pukul 09.55 WIB, Sugianto dibebaskan di depan P2U Lapas Kelas IIA Kota Metro dengan dikawal anggota kepolisian, BNPT, dan Kejaksaan Kota Metro.

Sementara, agenda pembebasan Narapidana Sugianto Bin Subandrio berjalan aman, lancar dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Sedangkan jumlah penghuni saat ini, terdapat 3 warga binaan Pemasyarakatan (WBP) Terorisme. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *