Bandar Lampung (SL)-Masuk zona merah, Kota Bandar Lampung dan Kota Metro memberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro terhitung tanggal 6-20 Juli 2021, selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali.
Hal berdasarkan perintah Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 virtual bersama para kepala daerah, termasuk Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dan jajarannya di Mahan Agung, Senin 5 Juli 2021.
“Untuk Kota Bandar Lampung dan Kota Metro segera lakukan PPKM Darurat, berlaku mulai 6 sampai 20 Juli 2021 selaras dengan PPKM Darurat Jawa-Bali,” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Adapun pengetatan tersebut adalah Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Sementara untuk sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00 dan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
Untuk Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%. Bagi Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%, dan Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
Untuk semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Hadir secara daring Menteri Kesehatan, Kepala BNPB, Asops TNI/Polri, Gubernur Kepulauan Riau, Wagub Bengkulu, Gubernur Kalbar, Wagub Kalteng, dan Perwakilan Pemerintah Daerah Kalimantan Timur, NTB, Papua Barat, Papua, Sumatera Barat.
Pemerintah Pusat mendorong pengetatan PPKM mikro terutama di 43 Kabupaten/Kota non Jawa-Bali dengan assessment kesehatan level 4 mulai tanggal 6-20 Juli 2021, termasuk Kota Bandar Lampung, Kota Metro, Banda Aceh, Kota Bengkulu, Kota Jambi, Kota Pontianak (Kalbar), Kota Singkawang (Kalbar), Kota Palangkaraya (Kalteng), Lamandau (Kalteng), Sukamara (Kalteng), dan puluhan kota lainnya.
Danrem dan Kapolda Rakor PPKM
Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Drajad Brima Yoga, bersama Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno menggelar rapat koordinasi di kantor ASDP pelabuhan Bakauheni Lampung selatan, terkait di tetapkan pemerintah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat pulau Jawa dan Bali, Selasa 06 Juli 2021.
Kapolda menyampaikan sesuai perintah Bapak Presiden RI tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat. Untuk itu harus tegas dalam permasalahan ini. “Situasi saat ini sangat berbeda dengan hari raya sebelumnya, karena kita berupa melakukan penyekatan arus lalu lintas dan membatasi pergerakan masyarakat. Kita harus tegas maka, kita siapkan PPKM Darurat,” kata Hendro.
Bagi masyarakat yang berpergian, lanjut Kapolda terutama kendaraan pribadi yang tidak melengkapi persyaratan diwajibkan agar memutar balikkan kendaraannya. “Untuk kendaraan penumpang bus diwajibkan membawa surat vaksin dan surat antigen, apabila tidak ada diputar balikkan,” ucap kapolda.
Danrem menyampaikan, dalam pelaksanaan PPKM Darurat, petugas jangan lengah dan harus waspada. “Untuk petugas dilapangan harus lebih tegas dan memberikan himbauan dan penekanan kepada masyakarat yang berpergian harus memiliki surat Vaksin dan hasil PCR max 2×24 jam, Rapid tes antigen max 1×24 jam,” tegas Danrem yang berharap kepada pemerintahan daerah agar menyiapkan tempat isolasi darurat. (Jun/red)
Tinggalkan Balasan