Tanggamus (SL)-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Keluarga Besar Pemuda Tanggamus (KBPT) melalui Ketuanya Munsanip Amran kembali melayangkan surat ke BPN Tanggamus melalui surat dengan No. 30/DPD-KBPT/TGMS/VII/2021.
Hal itu menanggapi penjelasan BPN Tanggamus tentang prasyarat peralihan HGU PT Tanggamus Indah ke pemerintah daerah kabupaten Tanggamus yang di ajukan LSM KBPT melalui surat no 24/ DPD-KBPT/TGMS/2021, tertuang dalam surat balasan resmi tertanggal 28 Juni 2021 dengan no surat HP.20.01/435-1806/VI/2021.
Dalam surat balasan BPN Tanggsmus dijelaskan, proses pendaftaran pelepasan yang diajukan PT Tanggamus Indah kepada Pemda Tanggamus seluas 17 Hektar sudah memenuhi syarat sesuai peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 40 tahun 1996, tentang Hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak atas tanah, pasal 17 ayat (1) ” hak guna usaha dihapus karena: c. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir”. Hak guna bangunan atas nama PT Tri Purnama Putra sudah memenuhi syarat sesuai dengan peraturan pemerintah republik Indonesia nomor 40 tahun 1996, tentang Hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak atas tanah, BAB III pemberian hak guna bangunan pasal 19 sampai dengan pasal 24.
Musanip menjelaskan, dari pengakuan Asrani Merawi (Aang) direktur PT Tri Purnama Putra, bahwa PT Tanggamus Indah menyerahkan tanah kepada pemerintah Daerah seluas 30 Ha. Namun, pada kenyataanya PT Tanggamus Indah hanya memberikan tanah seluas 17 Ha ke Pemda. “Lalu yang 13 Ha dari mana asalnya dan siapa pemilik tanah tersebut,” tanya Musanip.
Musnip menyebut, berdasarkan sertifikat HGU No. 4 tahun 1991 peta lokasi No. 12/1989 tanggal 9 Juni 1989, HGU PT Tanggamus Indah berakhir pada tanggal 31 Desember 2020. Pada tahun 2006 BPN Tanggsmus menerbitkan 3 sertifikat HGB atas nama PT Tri Purnama Putra. Sertifikat tanah HGB No. 89 seluas 10 Ha, Sertifikat tanah HGB No. 90 seluas 5 Ha, Sertifikat tanah HGB No. 91 seluas 10 Ha.
“Kami selaku LSM-KBPT mempertanyakan tanah yang mana yang telah di sertifikatkan oleh BPN Tanggamus dan tanah 5 Ha yang belum disertifikatkan, tanah tersebut di klaim milik PT Tri Purnama Putra, itu yang kami tanyakan,” tambah Munsanip.
Sementara lanjut dia, hasil kerja pansus DPRD kabupaten Tanggamus tahun 2000, dengan nomor surat laporan No. 02/Pansus PT TI/VIII/2000, tanggal 22 Agustus 2000 menerangkan bahwa tanah HGU PT Tanggamus Indah telah diperjual-belikan oleh direktur PT Tanggamus Indah Setiawan Nata Wirya seluas 6,238 Ha dan 40 Ha kepada masyarakat umum berikut lokasi pasar. Tanah tersebut telah disertifikatkan oleh BPN Tanggsmus atas nama pribadi hak milik masing-masing pembeli.
“Kami mempertanyakan apa dasarnya pihak BPN Tanggsmus menerbitkan sertifikat hak milik pribadi, dimana jelas-jelas tanah tersebut milik negara yang dimohon HGU oleh PT Tanggamus Indah, sekali lagi kami mohon kepada kepala BPN Tanggsmus untuk memberi penjelasan tertulis agar masyarakat dapat mengetahui kebenarannya,” pungkasnya. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan