Mustafa Kembali di Vonis Empat Tahun, Denda Rp300 Juta Dan Cabut Hak Politik 2 Tahun

Bandar Lampung (SL)-Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjukarang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang Pengganti (UP) Rp17,1 miliar, kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, dalam kasus kedua tindak pidana korupsi secara bersama-sama di Dinas PUPR Lampung Tengah.

“Terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mustafa selama 4 tahun kurungan penjara, denda Rp.300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar, di ganti dengan kurungan selama 3 bulan, “ kata Ketua Majelis hakim Efiyanto, saat  membacakan putusan, Senin 5 Juli 2021.

Selanjutnya, kata Hakim, menghukum terdakwa Uang Pengganti (UP) Rp.17.140.997.000 paling lama satu bulan selama keputusan ini berkekuatan hukum tetap. Kemudian, jika tidak membayar maka harta benda disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pergantian uang tersebut.

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana selama 2 tahun kurungan penjara. Menjatuhkan pidana tambahan untuk mencabut hak politik selama 2 tahun. Terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” ujarnya.

Menurut Hakim Efiyanto, bahwa terdakwa yang dituntut Pasal 12a UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah tentang UU no 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kuhpidana pasal 64 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Pertama.

Lalu, melakukan Tipikor bersama sama dan diancam pidana pasal 12 B UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor perubahan UU no 31 tahun 1999 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua. “Diancam pidana dalam pasal 12 B UU RI no 21 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana dan pasal 65 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua,” kata Efiyanto membacakan putusan.

Majelis Hakim kemudian mempertimbang hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam perkara tersebut. Hal yang memberatkan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa juga di lakukan secara berulang-ulang untuk ambisi pribadi terdakwa. “Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan juga penanggung jawab dalam kepala rumah tangga,” kata majelis.

Atas putusan tersebut, terdakwa Mustafa bersama penasihat hukumnya menyatakan untuk pikir-pikir. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufik Ibnugroho, juga menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnha KPK kembali menetapkan mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Mustafa diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018 dan penerimaan-penerimaan hadiah atau janji lainnya dari calon rekanan proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah.

Mustafa juga diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek. Total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Mustafa yaitu sebesar sekurangnya Rp95 Miliar.

Total Rp95 miliar tersebut diperoleh Mustafa dari kurun waktu Mei 2017 hingga Februari 2018 dengan rincian Rp58,6 milyar dengan kode IN BM berasal dari 179 calon rekanan, dan sebesar Rp36,4 milyar dengan kode IN BP berasal dari 56 calon rekanan.

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus suap terkait persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Lampung Tengah tahun 2018 yang membuat Mustafa divonis 3 tahun pidana penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *