Pria Yang Gagahi Anak Kandung Selama Dua Tahun di Vonis 20 Tahun dan Kebiri Selama Dua Tahun

Banjarmasin (SL)-Pria pemerkosa anak kandung AS (46), warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan, divonis hukuman 20 tahun penjara. Dengan pidana tambahan kebiri kimia selama dua tahun.

Terdakwa dijerat pasal 81 ayat 3 UU Nomor 35/2014, dan pasal 5 PP Nomor 70/2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia pemasanagan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra, melalui Kepala Seksi Pidana  Umum (Kasi Pidum) Denny Wicaksono. “Hakim sudah sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu kepada tersangka dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dan kebiri selama dua tahun,” ujar Denny Wicaksono. Selasa 6 Juli 2021.

Menurut Denny Wicaksono setelah adanya keputusan halim, selanjutnya terpidana akan menjalani hukumannya di Lapas. “Terpidana selanjutnya akan menjalani hukumannya di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin karena sudah ada vonis dari hakim,” katanya.

Sebelumnya AS terlibat kasus pencabulan anak kandungnya yang masih dibawah umur. AS yang sudah cerai dari istrinya melakukan aksi sejak korban masih berumur 11 hingga usia 13 tahun dan pertama kali di tahun 2019.

Awalnya saat jelang tidur malam, pelaku yang didesa nafsu berhubungan badan mematikan lampu kemudian mencoba melakukan aksi. Namun anak perempuannya itu menolak, AS pun mengancam korban dengan sebilah parang agar mau menuruti keinginan pelaku.

Korban yang masih pelajar dan di bawah umur mendapatkan pendampingan dan konseling dari Polres Banjarmasin. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *