Bandar Lampung (SL)-Kepolisian Daerah (Polda) Lampung melakukan penyekatan kendaraan yang hendak menyebrang ke Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni sejak 6 sampai 20 Juli 2021. Penyekatan dilakukan dalam rangka memperkuat instruksi Kapolri yang tertuang dalam telegram ST/183/II/Ops.2./2021 tentang efektivitas pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali.
Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno menyebut, Pelabuhan Bakauheni merupakan titik sentral dalam pelaksanaan PPKM Darurat. “Kami mengurangi mobilitas pergerakan masyarakat yang akan ke Jakarta. Penyekatan dikecualikan terhadap angkutan logistik dan sejenisnya,” kata Hendro, Selasa, 6 Juli 2021.
Kapolda menegaskan bahwa pembatasan tersebut hanya dalam bentuk penyekatan, bukan pelaksanaan PPKM Darurat. Penanggung jawab penyekatan di Pelabuhan Bakauheni ini diserahkan Kapolres Lampung Selatan (Lamsel). Sedangkan untuk penanggung jawab putar balik kendaraan ke tempat asal dipasrahkan kepada Kepala Satuan (Kasat) Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Lampung yang dikoordinatori Direktur Lalu Lintas (Dir Lantas) Polda Lampung.
“Di beberapa titik penyekatan, petugas akan melakukan pengecekan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif rapid antigen yang berlaku maksimal 1×24 jam atau hasil tes PCR yang berlaku maksimal 2×24 jam. Jika kedua syarat tersebut tidak dapat diperlihatkan kepada petugas, maka pengendara akan diputar balik ke tempat asal,” kata Kapolda.
Berikut syarat penyeberangan ke Pulau Jawa yang mulai berlaku hari ini;
1. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 tes PCR (2×24 jam) atau Antigen (1×24 jam)
2. Menunjukkan Kartu/Sertifikat Vaksin (minimal vaksin dosis pertama)
3. GeNose tes tidak berlaku
4. Penumpang berkepentingan khusus yang belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dapat menggunakan RT-PCR atau Antigen
5. Penumpang diwajibkan mengisi e-Hac Indonesia
6. Pengemudi dan pembantu pengemudi logistik tidak wajib menunjukan kartu/sertifikat vaksin namun tetap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR (2×24 jam) atau Antigen (1×24 jam). (Red)
Tinggalkan Balasan