Lampung Tengah (SL)-Mantan Kepala Badan Pengelolan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Yunizar, yang memjadi tersangka kasus korupsi pajak air tanah Great Giant Pineapple Group (PT GGPG) di limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Tengah, Kamis 8 Juli 2021.
Yunizar kemudian ditahan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsugih selama 20 hari sejak tanggal 8-27 Juli 2021. “Tersangka ditahan karena alasan subjektif dan objektif berdasarkan Pasal 21 KUHAP. Selanjutnya Penuntut Umum akan segera melimpahkan perkara tersebut Ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas I A,” kata Kasi Intel Kejari, Angga Mahatama.
Menurut mengatakan, Anggq, Yunizar diduga melakukan korupsi terhadap penerimaan pembayaran pajak air tanah Great Giant Pineapple Group (PT GGPG). Perbuatannya itu berlangsung pada Triwulan III dan IV tahun 2017 dan Triwulan I,II, III tahun 2018. Berdasarkan audit Keuangan Negara BPKP Perwakilan Lampung ada indikasi kerugian negara sebesar Rp983.042.204.
Yunizar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/L.8.15/Fd.1/03/2021, Rabu 24 Maret 2021 Kemudian, tanggal 25 Maret, tersangka telah menitipkan uang Rp983.042.204 ke Penyidik Kejari di ruang Tindak Pidana Khusus. Uang itu disimpan dalam rekening penitipan sementara Kejari Lampung Tengah.
Tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum sebagai mana diatur dan diancam Melanggar Pasal Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidair melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua Pasal 8 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Red)
Tinggalkan Balasan