Program Asimilasi dan Bebas Bersyarat: 32 Napi Lapas Kalianda Bebas 

Lampung Selatan (SL)-Program asimilasi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda membebaskan 32 orang narapidana. Dua napi adalah mengintegrasikan atau bebas bersyarat, dan untuk 30 Napi narapidana adalah program asimilasi warga Binaan Lapas Kalianda, Jumat 9 Juli 2021.

Kepala Lapas Kalianda, Dr. Tetra Destorie menjelaskan bahwa kegiatan Asimilasi tersebut dilakukan berdasarkan Permenkumham nomor 24 tahun 2021 tentang Asimilasi di rumah menggantikan Permenkumham sebelumnya.

Dan dalam pemberian asimilasi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kalianda tidak dikenakan biaya apapun alias 0 rupiah. Kegiatan Asimilasi di rumah ini merupakan perubahan dari Peraturan sebelumnya yaitu pada Permenkumham nomor 32 tahun 2020.

“Alhamdulillah di hari Jumat yang Berkah ini, 30 Warga Binaan kita dirumahkan dan 2 Warga Binaan kita juga bisa pulang dengan Pembebasan Bersyarat. Dan semua gratis,” katanya.

Mudah-mudahan, harapnya, kedepannya Kegiatan Asimilasi akan berjalan dengan lancar, dan mampu meminimalisir resiko Covid-19 masuk ke Lapas Kalianda. “Kita semua berharap yang terbaik, mudah-mudahan kegiatan Asimilasi hari ini dan kedepannya berjalan lancar, sehingga mampu meminimalisir resiko penularan Covid – 19 ke Lapas Kalianda,” kata Dr. Tetra Destorie.

Namun Tetra Destorie tidak menjelaskan identitas para napi yang masuk program asimiliasi bebas bersyarat tersebut.(Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *