Mesuji (SL)-Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya berhasil menangkap buron kasus pencurian buah sawit 1,5 Ton di Desa Bujung Burig, Tanjung Raya Juni 2021 lalu. Tersangka bernama Hendra Lesmana (24) warga desa Harapan Mukti ditangkap di tempat persembunyiaannya di Kelurahan Cirahab, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Jumat 09 Juli 2021.
Kapolsek Tanjung Raya Iptu Suldi mewakili Kapolres Mesuji AKBP Alim menyebut penangkapan itu berdasarkan LP/B/ 244 /VI/2021/ SPKT/ Polsek Tanjung Raya/Polres Mesuji/Polda LPG, tanggal 06 Juni 2021. Dengan pelapor atas nama Hamka Ridoan Harahap (21) bin pudin Harahap warga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
“Saat hendak ditagkap tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya, Sabtu 10 Juni 2021.
Kapolsek menuturkan, pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana di maksud dalam pasal 363 KUHP, ia telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban yang berada di desa Bujung Buring Kecamatan Tanjung Raya, kabupaten mesuji, sebanyak 1,5 ton dengan total kerugian di perkirakan sebesar Rp. 3.122.500 ” sambung iptu Suldi.
“Saat ini pelaku dan barang bukti Buah kelapa sawit seberat 1,5 ton, 2 (dua) buah egrek, 1 (satu) unit mobil pick up L300 warna hitam No.Pol : BE 8166 LV, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna Putih merah No.Pol : BE 8989 LR, 1 (satu) unit sepeda motor suzuki satria F150 warna Hitam merah tanpa No.Pol, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Kirana warna hitam kuning No.Pol : B 4683 WK, 1 (satu) buah dodos, 1 (satu) buah tojok bawa ke mapolsek Tanjung raya guna penyelidikan lebih lanjut, dan pelaku masuk dalam TO Ops Sikat 2021,” tutup Suldi (AAN.S)
Tinggalkan Balasan