Kasus Kerumuman Tanpa Prokes Polda Lampung Periksa Wabup Lamteng Ardito Wijaya

Bandar Lampung (SL)-Wakil Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya diperiksa Polda Lampung, terkait kasus pelanggaran prokes, kerumunan joget dangdut dinpesta hajatan, pada 20 Juni 2021 lalu. Ardito di periksa di Unit Ripiter Krimsus Polda Lampung, Rabu 14 Juli 2021 siang.

Ardito yang belum satu tahun menjadi wakil bupati itu menjalani pemeriksaan di ruang Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung dalam kasus kerumunan yang viral joget dangdutan di lokasi hajatan tanpa protokol kesehatan. Penyidik Polda Lampung juga telah memeriksa 17 orang saksi, termasuk kerabat Ardito, tuan rumah dan tamu undangan. Juga ada Lurah Lempuyang Bandar.

Ardito Wijaya datang ke Mapolda Lampung mengenakan pakaian batik dan peci sekitar pukul 10.00 WIB dan tanpa didampingi tim kuasa hukum. Ardito baru keluar pemeriksaan pada pukul 17.00 WIB.

Ardito mengaku dicecar 25 pertanyaan yang disampaikan penyidik, seputar video yang beredar viral di masyarakat. “Ya ada 25 pertanyaan bisa dijawab semua, itu berkaitan video viral di masyarakat. Saya jelaskan untuk kronologisnya, saat itu saya hanya kondangan ke tempat warga,” kata Ardito Wijaya kepada wartawan usai pemeriksaan.

Ardito membenarkan, bahwa hingga kini belum ada pendampingan dari tim kuasa hukum. Terkait perkembangan selanjutnya, Ardito mengaku siap kooperatif. “Saya sebagai bagian masyarakat, jika ada panggilan maka saya akan datang dan bersikap kooperatif. Pada saat kejadian, itu saya ada enam undangan di meja, yang di video saya datang ke tempat Haji Mansyur. Saat itu belum ada aturan larangan hajatan,” ujar Ardito Wijaya.

Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Arie Rachman Nafarin membenarkan adanya periksaan Ardito Wijaya dalam kasus pelanggaran prokes yang dilaporkan Ketua Perindo Lampung tengah, Habibi, “Benar, hari ini jadwalnya. Sekarang sedang diperiksa tim penyidik Subdit IV Tipidter,” kata Arie.

Menurut Arie Rachman, setelah pemeriksaan terhadap Ardito ini, akan dirapatkan untuk digelarkan bersama. Hal ini untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak. “Selesai pemeriksaan nanti kami rapatkan lagi seperti apa hasilnya. Untuk gelar perkara selanjutnya, nanti nunggu jadwal dan kami pastikan segera dijadwalkan gelar perkaranya,” ungkap Arie Rachman.

Ardito Wijaya,  dilaporkan atas dugaan pelanggaran prokes akibat aksinya saat menghadiri hajatan dan bernyanyi sambil berjoget dalam kerumunan massa. Saat itu Ardito tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak. Video aksi pelanggaran prokes oleh Ardito ini viral dan aksi Ketua Garda Pemuda PKB Lampung itu menuai hujatan masyarakat. (Jun/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *