Pesawaran (SL) – Kasus tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun 2017 Desa Gedong Dalom Kecamatan Way Lima Kabupaten Pesawaran memasuki babak baru. Satuan Polres setempat menetapkan dua orang tersangka, Selasa (13/07/2021).
Kedua tersangka tersebut ialah, J (38) seorang kaur perencanaan dan pembangunan dan S (50) bendahara Desa Gedung Dalom. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Drainase Dusun II yang dananya bersumber dari dana desa tahun 2017.
Kasatreskrim Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama menjelaskan, kedua tersangka terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp202.860.341
“Dari keterangan saksi ahli dan inspektorat Pesawaran, dapat dipastikan ada kerugian negara”, ungkap AKP Eko, Selasa (13/7/2021).
AKP Eko menjelaskan, kedua tersangka terbukti dengan sengaja melakukan tindak pidana korupsi dengan memanfaatkan jabatannya sebagai aparatur desa dengan memanipulasi sejumlah laporan keuangan berupa nota pembelian dan jumlah gaji pekerja.
“Dalam pelaksanaan pembangunan drainase di Dusun II Gedung Dalom Tahun 2017, Hasbunallah kades ketika itu lebih memilih tersangka J yang merupakan Kaur perencanaan pembangunan yang semestinya dilakukan oleh ketua tim pelaksana kegiatan sedangkan untuk tersangka S yang merupakan bendahara desa menyetujui penggunaan anggaran yang diminta oleh tersangka J meski tidak ada bukti pembayaran yang dapat dipertanggung jawabkan”, jelasnya.
Lebih lanjut AKP Eko Rendi Oktama menambahkan, pembelian bahan material bangunan dan nota pembayaran gaji pekerja tidak sesuai dengan RAB sehingga mengakibatkan pembangunan drainase mengalami kekurangan volume.
Akibatnya kedua tersangka akan didakwa pasal 2 atau pasal 3 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun. (Din)
Tinggalkan Balasan