Pesawaran (SL) – Kasus kematian Abdul Rahman (60) Warga Kampung Bumi Aji, dan Edison Raka (40) Warga Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) pada bentrok soal lahan pada Januari 2021 lalu mulai sidang. Penegak hukum menetapkan 15 terdakwa dengan dua pasal, 10 orang dijerat pasal 338 dan 5 orang pas 365 KUHP.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Rizka Nurdiansyah, dari 15 tersangka tersebut 10 orang dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan, dan 5 orang lainnya dikenakan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dipersidangan sudah mengarah bahwa para terdakwa melakukan pembacokannya,” kata Riska, usai menjalani sidang kedua mendengarkan keterangan saksi-saksi di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih, Kamis (8/07/2021), lalu.
Rizka menjelaskan, untuk perkara 365, agenda sidang ditunda lantaran para saksi belum siap memberikan keterangan dalam persidangan. “Sidang untuk perkara 365 sementara ditunda, dan akan dilanjutkan pada Senin 12 Juli 2021,” ujarnya.
Berikut nama-nama tersangka dalam kasus pembunuhan berencana tersebut. 10 Tersangka yang dikenakan pasal 338 antara lain: Ali Bastari Glr Si Pahit Lidah, Hasan Basri, Wahid, Ahmad Yunus, Harun, Zulkifli, Yulianto, Muhidin, Zainal Abidin serta M. Rohim. Sementara 5 Tersangka yang dikenakan pasal 365 adalah Suep alias Prima, Amirdin, Masrul, Suhada dan Fauzan.
Kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Abdul Rahman (60) Warga Kampung Bumi Aji, dan Edison Raka (40) Warga Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) pada Sidang Perdana Mendengarkan Dakwaan dari Penuntut Umum, yang digelar di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih Lampung Tengah, Kamis 1 Juli 2021.
Humas PN Gunung Sugih, Aristian Akbar mengatakan, sidang perdana untuk mendengarkan dakwaan dari penuntut umum tersebut berjalan lancar sampai dengan selesai. “Dalam sidang, dakwaan akan dibacakan apa yang didakwakan kepada para terdakwa. Kemudian akan diminta pendapat kepada terdakwa apakah keberatan atau mengajukan eksepsi terhadap apa yang didakwakan kepada dirinya,” ujar Aristian kepada sejumlah media diruang Mediasi PN Gunung Sugih.
Sementara itu, Deby Oktarian, Pengacara korban meminta agar aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Lamteng untuk memutuskan perkara dugaan pembunuhan tersebut dengan seberat-beratnya.
“Kami minta pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri dapat memutuskan perkara ini dengan seberat dan seadil-adilnya. Dikarenakan korban ini merupakan tulang punggung keluarga dan masih mempunyai anak yang masih kecil,” tegas Deby, yang mewakili keluarga korban.
Terkait dengan adanya dugaan pembunuhan berencana, Deby juga berharap aparat penegak hukum (APH) dapat memberikan penjelasan dengan sebenar-benaranya. “Inikan pembunuhan berencana, kenapa hanya pasal 338 yang disangkakan kepada para tersangka. Saya tau persis perkara ini, karena saya bersama rekan-rekan Peradi di Bandar Lampung memberikan pendampingan hukum kepada korban mulai dari awal sampai dengan selesai,” ungkapnya.
“Dan ini dikuatkan dengan adanya temuan dilapangan. Disitu ada absensi pengumpulan massa untuk melakukan penyerangan terhadap korban dilokasi TKP. Kita juga sudah beritahukan kepada pihak Kepolisian, bahwa sebelum terjadi pembunuhan memang sudah direncanakan, dan sudah ada tandatangan para tersangka yang dilampiran dalam absensi untuk mengumpulkan massa,” lanjutnya.
Kemudian, ungkap Deby, ada salah satu pelaku yang belum ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu dia meminta agar pihak kepolisian segera menangkap DPO tersebut.
“Sampai saat ini belum ditangkap, dan disinyalir pelaku masih berada di Lampung Tengah. Dan kami telah berupaya memberitahu pihak Kepolisian. Untuk langkah selanjutnya kami akan menyuratkan ke Komnas HAM dan Kejaksaan Agung RI terkait hal ini,” katanya.
Abdul Rahman dan Edison tewas dalam bentrok dua kelompok keluarga di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah pada Kamis 14 Januari 2021 siang lalu. Akibat bentrokan itu dua orang meninggal dunia dan satu lagi dalam kondisi kritis. Sementara satu warga atas nama Yulianto (32), warga Desa Negara Bumi Ilir dalam kondisi kritis dan langsung dilarikan ke rumah sakit.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro, yang dihubungi suaraLampung.id pada Kamis sore, kondisi di lokasi sudah mulai kondusif. (Red)
Tinggalkan Balasan