Bandar Lampung (SL) – Pemerintah Provinsi Lampung diminta bersikap atas dugaan sewa-menyewa 150 hektar lahan Kampus Unila II di kawasan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan. Ketegasan Pemprov Lampung dibutuhkan agar pengelolaan aset dalam bentuk lahan di kawasan Kota Baru, Lampung Selatan dapat dipergunakan sesuai dengan keperuntukan dan tidak menjadi ladang pungutan liar (pungli).
“Untuk apa lahan tersebut? Bukankah pemberian lahan tersebut sebagai salah satu bentuk upaya Pemerintah Provinsi Lampung untuk memajukan dan perluasan akses serta pengembangan pendidikan. Jika kemudian malah disewakan kepada pengarap, lebih baik pemprov tarik kembali lahan tersebut,” kata Ketua Fraksi PDI-P DPRD Lampung, Apriliati, Rabu (14/07/2021).
Menurut Aprilianti, jika diambil kembali Pemprov maka akan menjadi aset pemerintah. “Dan jika nantinya di lahan tersebut masih ada praktik sewa-menyewa, pemprov dapat mengambil langkah hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum atau dibuatkan aturan agar sewa lahan di Kota Baru bisa dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) resmi,” kata Aprilianti.
Aprilianti menjelaskan dalam dokumen perjanjian hibah antara Pemprov Lampung dengan Unila nomor: 032/524/07/VI/2018, nomor: 2881/UN26/KS/2018 tentang Hibah Aset Pemerintah Provinsi Lampung Berupa Tanah Yang Terletak Di Kawasan Pusat Pemerintahan Kota Baru Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.
Pada Pasal 7 Butir 3 disebutkan; Pihak Kesatu (Pemerintah Provinsi Lampung) dapat mengambil kembali Objek Hibah apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak naskah perjanjian hibah ini dan berita acara serah terima barang ditandatangani, apabila Pihak Kedua (Unila) belum ada upaya untuk menggunakan objek hibah.
“Jika tidak sesuai dengan perjanjian. Bisa ditarik,” katanya.
Aprilianti menyatakan jika saat ini DPRD Lampung sedang mengerjakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penataan Aset.
“Dan dalam Pansus LKPJ 2020 beberapa waktu lalu, Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong terbentuknya Pansus Penataan Aset Kota Baru,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan