Bandar Lampung (SL) – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno meminta Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana bersama forkopimda selalu menyosialisasikan PPKM Darurat kepada masyarakat dan petugas di lapangan. Sehingga masyarakat dan petugas tahu apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat PPKM darurat.
“Lakukan penegakkan hukum bagi yang melanggar dengan cara humanis dan komunikatif secara masif, tegas, dan konsisten,” kata Kapolda, menanggapi Pelaksanaan PPKM Darurat di kota Bandar Lampung yang sudah memasuki hari ketiga dan masih terus melakukan penyekatan di beberapa titik jalan protokol guna mengurangi mobilitas masyarakat.
Menurut Kapolda penerapan PPKM Darurat di Bandar Lampung merupakan konsekuensi Bandar Lampung sebagai ibu kota provinsi yang dikelilingi oleh kota-kota kecil di sekitarnya.
“Pro dan kontra pasti ada. Tetapi dengan niat baik dan tulus dari pemerintah daerah dan forkopimda, hal itu harus terus dijalankan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat,” kata Hendro saat mengunjungi Polresta Bandar Lampung guna memastikan jalannya PPKM Darurat, Rabu (14/07/2021).
“Semoga pelaksanaan PPKM Darurat dapat berjalan baik dan menjadi contoh daerah lain dalam penurunan penyebaran covid-19,” ungkapnya.
Pemkot Bandar Lampung, tambah Kapolda diminta mengupayakan pengurangan mobilitas minimal 30 persen. Hal itu karena mobilitas masyarakat dipantau pemerintah pusat melalui google mobility, facebook mobility dan pergerakan cahaya melalui satelit Noah. (Red)
Tinggalkan Balasan