Polisi Beberkan Motif Pembunuhan Dede Saputra

Tanggamus (SL) – Pembunuhan bos counter Dede Cell Gisting  yang mayatnya ditemukan terbungkus kantong plastik di Pekon Tiuh Memon, Kecamatan Pugung, Tanggamus pada 12 Juli 2021, terkuak. Pelaku yang merupakan teman kencan sesama jenis dengan korban pada hari Rabu (13/7/2021) berhasil diringkus Polisi bersama temannya.

Dalam presscon nya di Mapolres Tanggamus Kasat Reskrim Polres tanggamus Iptu Ramon Zamora menuturkan, setelah adanya kejadian penemuan mayat, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Pada 13 Juli 2021, Unit Reskrim berhasil menangkap seorang laki-laki yang diduga pelaku pembunuhan bernama Zahrial Aswad.

“Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menangkap Bakas Maulana alias Alan, di Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus”, Kata Ramon dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sinarlampung.co, Kamis (15/7/2021).

Iptu Ramon Zamora melanjutkan, barang bukti yang didapat yakni, motor milik korban merk honda scoopy warna abu-abu, motor milik tersangka yamaha mio warna biru, benda tumpul jenis batu, plastik ikan yang digunakan untuk membungkus korban dan pakaian yang digunakan tersangka saat melakukan.

Sementara barang yang belum di temukan HP milik korban merk Oppo, pakaian korban, benda tajam yang digunakan oleh tersangka Bagas alias Akan.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku, Bakas Maulana yang merupakan teman kencan (hubungan sesama jenis) dengan Zahri Aswad yang juga merupakan mantan pacar korban (Dede Saputra_red) berencana melakukan hubungan badan dengan korban dan dijanjikan menerima pembayaran Rp500ribu.

Namun, setelah melakukan hubungan badan sesama jenis, hanya dibayar Rp300ribu dan kata Ramon, menurut pengakuan pelaku, sebelumnya hal tersebut sering dilakukan korban kepada pasangannya.

“Pelaku kecewa, seketika terjadi adu argument. Tersangka Bakas melakukan penusukan beberapa kali di dada sebelah kiri korban dan Syahrial membantu dengan memukul kepala korban, lalu mengikat dan membuang tubuh korban”, beber Ramon.

“Kemudian, setelah membuang korban, uang milik korban senilai Rp1juta diambil dan dibagi dua oleh pelaku”, tambah ucap Kasat Iptu Ramon Zamora SH.

Dalam konferensi pers hanya dihadirkan satu orang tersangka yakni Bakas. Sementara Syahrial setelah di rapid tes anti gen hasilnya reaktif covid-19. (hardi)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *