Polisi Rampungkan Perkara Cabul Melibatkan Kades Edi Marjoko

Bandar Lampung (SL) – Unit Reskrim PPA Polres Tulang Bawang (Tuba) masih merampungkan pemberkasan perkara dugaan pencabulan yang dilakukan oknum kepala Kampung (Kakam) Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tuba berinisial Edi Marjoko, yang sempat ditahan atas dugaan mencabuli dua anak di bawah umur, untuk segera dilimpahkan menjalani proses persidangan.

“Proses hukum perkara pencabulan yang dilakukan tersangka berinisial EM oknum Kakam Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tuba masih dirampungkan,” kata Kanit Reskrim PPA Fachry, mendampingi Kasat Reskrim Polres Tuba AKP Sandy Galih Putra, Rabu (14/7/2021).

Fachry menyatakan, untuk merampungkan porses hukum perkara pencabulan tentunya sudah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan serta mengumpulkan barang bukti, selanjutnya akan digelar perkara untuk menentukan pasal-pasal yang dapat menjerat dalam UU Perlindungan anak dibawah umur.

”Untuk memenuhi unsur perbuatan melawan hukum tentunya kita sudah memanggil sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, dan saat ini kakam cabul masih ditahan,” ujar Fachri.

Diketahui terungkap kasus pencabulan anak di bawah umur berdasarkan laporan istri Kakam tersebut ke Polsek Dente Teladas, terkait adanya perselingkuhan yang sering dilakukan suaminya dengan dua anak dibawah umur yakni berinisial ML (15) warga Sungai Nibung Dusun 5 dan yang kedua RN (16) warga Bratasena.

Setelah mendapatkan laporan terjadinya dugaan pencabulan anak dibawah umur, dengan sigap Kapolsek Dente Teladas langsung mengamankan Kakam tersebut yang sedang memadu kasih di rumah makan. Kemudian Malam kamis (8/7) sekitar pukul 19.53 WIB, Oknum Kakam tiba di Polres Tulangbawang, yang kemudian istri dan anak tersangka datang untuk memastikan proses hukum yang sedang berjalan.

Selain itu kasus pencabulan anak dibawah umur yang melibatkan oknum Kakam tersebut mendapati sorotan ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Rakyat Tulangbawang (Fortuba) Andika yang langsung memberikan Apresiasi kepada Polres Tulangbawang yang telah begerak cepat mengamankan oknum Kakam Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Tuba.

Andika menyatakan, kasus tersebut merupakan pelajaran untuk kepala kampung karena perbuatan asusila adalah perbuatan yang tidak terpuji dan tidak pantas dilakukan oleh kepala kampung, apa lagi seorang pejabat bagi warganya.

“Seharusnya memberikan contoh yang mulia, baik dan mengayomi masyarakat nya dengan rendah hati,” tungkasnya. (Adien/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *