Merasa Jadi Korban Kriminalisasi Jelang Pilkada Tahun 2015 Lalu, Mantan PPK Gugat Loekman Rp2 Miliar

Bandar Lampung (SL) – Achmad Sobrie, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Lampung Tengah, menggugat mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto Rp2 miliar sebagai ganti rugi karena dijebloskan ke penjara menjelang Pilkada 2015 lalu, saat itu Loekman adalah kepala dinasnya.

Achmad Sobrie, melalui kuasa hukumnya M. Yaman dari Kantor Hukum LBH Penegak Hukum Dr. M. Yaman SH.,MH dan Rekan, mengatakan kliennya menggugat mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto untuk membayar ganti rugi kepada penggugat, karena dirinya pernah dijebloskan ke penjara menjelang Pilkada 2015.

“Pokok persoalan gugatan bermula ketika kliennya, yang saat itu dipercaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkab Lampung Tengah, untuk membangun gudang beras,” Kata M Yaman.

Saat itu, Achmad Sobrie, berpendapat bahwa gudang beras harus dibangun berdekatan dengan lokasi persawahan, sehingga penggunanan gudang dapat lebih efektif menampung hasil panen. Calon lokasi Gudang kemudian disepakati di daerah Seputih Gajah, Kampung Bali.

Namun kenyataannya, gudang beras tersebut dibangun di daerah Padangratu, yang jauh dari persawahan. “Karena berbeda pendapat, tergugat Loekman Djoyosoemarto, yang saat itu menjabat kepala dinas, melakukan kriminalisasi terhadap klien kami. Dibuat bahwa seolah-olah Achmad Sobrie melakukan korupsi atas pembangunan gudang tersebut,” ucap Yaman.

Pada saat bersamaan, lanjut Yaman, Pemkab Lampung Tengah sedang menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 2015, yang saat itu Mustafa maju sebagai calon bupati, menggantikan Pairin yang sudah habis masa jabatannya. Sedangkan Pairin mencalonkan diri sebagai walikota Metro.

Mulanya, Mustafa akan berpasangan dengan calon lain, sementara Loekman Djoyosoemarto ingin menjadi calon wakil bupati, berpasangan dengan Mustafa. Loekman Djoyosoemarto lalu menganggap Achmad Sobrie menjadi penghalang untuk mewujudkan niatnya menjadi pasangan Mustafa, karena kliennya mengetahui banyak rahasia Loekman. Karena itu, Achmad Sobrie harus disingkirkan sementara.

“Achmad Sobrie pun akhirnya dijebloskan ke penjara selama tiga bulan,” ujar Yaman.

Akibat perbuatan Loekman dan Abul Awaali, yang saat itu menjabat sebagai kepala dinas, kliennya menderita lahir bathin. PIhaknya sudah berulang kali menghubungi tergugat tapi tidak pernah digubris.

Bahkan pihaknya sudah sering mendatangi rumah Loekman, tetapi tergugat bergeming. “Kita coba dulu dengan gugatan perdata. Jika tidak ada itikat baik dari tergugat, kita teruskan menggugat secara pidana,” jelas M. Yaman.

M. Yaman menyebutkan kerugian inmateriil kliennya nilainya tidak terhingga, karena Achmad Sobrie dijebloskan ke penjara hanya untuk memuluskan tergugat menjadi calon wakil bupati.

Gugatan Mantan Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyoemarto digugat Rp2 miliar terdata di website PN Kelas I Tanjungkarang. Penggugat menuntut jika gugatan tidak dipenuhi  memibta sita jaminan harta kekayaan di Jalan Cendana No.55, Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Tanjungsenang, Bandar Lampung.

Sementara Loekman membenarkan dirinya digugat oleh Achmad Sobrie yang pernah berdinas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lamteng dengan kuasa hukumnya M. Yaman. Bukan hanya Loekman, turut tergugat Abul Awaali.

“Iya. Sebelumnya melayangkan somasi. Cuma saya cuekin aja. Kalau sudah di pengadilan, kita siap hadapi,” katanya kepada wartawan.

Gugatan ini, kata Loekman, merupakan persoalan lama ketika Pilkada 2015. “Ini masalah janji ketika Pilkada 2015. Ketika itu saya dipasangkan dengan Mustafa. Padahal, kakak saya (mantan Jaksa Agung Prasetyo, Red) yang meminta saya berpasangan dengan Mustafa. Mungkin ketika itu ada janji-janji yang tak terpenuhi. Lihat nanti saja di persidangan,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *