Medan (SL) – Hasil rapat Wali Kota Pematangsiantar Dr H Hefriansyah, SE, MM bersama forkopimda di ruangan Data pemko pematangsiantar, memutuskan Perayaan Idul Adha tahun ini, Sabtu (17/7/2021) masih dalam masa pandemi Covid-19. Di Kota Pematangsiantar, masih diberlakukan larangan Takbiran keliling dan menggelar sholat Idul Adha di lapangan.
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Hefriansyah mengatakan sejauh ini sudah 40 ribu jiwa di Kota Pematangsiantar mendapatkan vaksin Covid-19. Namun, semuanya harus tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Ia berharap perayaan Idul Adha bisa dilaksanakan dengan baik dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kota Pematangsiantar Drs H Mhd Hasbi MH menerangkan, sesuai Surat Edaran Kemenag Nomor 15 Tahun 2021 tentang Sholat Idul Adha dan Kurban 1442 H, dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Pawai Takbiran tidak boleh dilaksanakan keliling, Takbiran hanya boleh diadakan di Rumah-rumah ibadah.
Kemudian, pelaksanaan sholat Idul Adha tidak boleh di lapangan (tempat terbuka). Namun di rumah ibadah (Masjid / Musholla) boleh dilaksanakan. Namun tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dengan menyediakan tempat cuci tangan dan mengenakan masker. Untuk pelaksanaan kurban, lanjutnya, juga wajib mematuhi protokol kesehatan. (red)
Tinggalkan Balasan