Tahanan Kasus Cabul Polres Way Kanan Tewas Akibat Covid-19

Way Kanan (SL) – Tahanan kasus perbuatan cabul anak di bawah umur, di sel Polres Way Kanan, Hermansyah (51) warga Kecamatan Pakuan Ratu, meninggal dunia diduga akibat terkonfirmasi positif covid-19, Sabtu (16/07/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, membenarkan kabar tersebut. Menurut Kapolres tersangka ditahan sejak tanggal 25 Juni 2021 yang lalu dan dititipkan di rutan Polres Way Kanan sejak tanggal 29 Juli 2021.

“Berdasarkan hasil swab antigen hari Kamis tanggal 08 juli 2021 yang lalu hasilnya reaktif. Di hari yang sama pada pukul 04.00 WIB di cek masih dalam kondisi sehat dan tidak terjadi apa-apa, namun sekitar pukul 05.20 WIB tersangka meninggal dunia,” kata Binsar.

Atas kasus itu, lanjut Binsar, pihaknya langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan Satgas covid-19 Way Kanan dan menghubungi pihak keluarganya. “Petugas juga memastikan pemakaman dilaksanakan dengan protokol covid-19 dan melakukan penyemprotan disinfektan ruang tahanan dan sekitarnya,” jelas Kapolres.

Binsar kemudian menginstruksikan kepada seluruh jajaran dan anggotanya agar lebih berhati-hati dan tetap mengikuti anjuran protokol kesehatan dengan penerapan 5 M. “Kita sudah intruksikan kepada jajaran untuk terus memperketat Prokes, dan penerapan 5M,” katanya. (Dadang/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *