LSM GLB Minta Penegak Hukum Usut CSR PT Tanggamus Elektrik Power

Bandar Lampung (SL) – Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bersatu (GLB) Fariza Novita Icha, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan menguapnya anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) PT Tanggamus Elektrik Power (PT. TeP) yang melibatkan Bappelitbang Tanggamus, seperti yang diungkap tiga kepala desa (Pekon,red) di Tanggamus.

Bahkan sempat tersiar pihak Pemda Tanggamus justru sibuk meminta para kepala desa mencabut pernyataan dengan mempertemukan dengn pihak perusahaan.

“Kasus CSR PT TeP itu agak unik, pihak PT TEP sempat menjelaskan dengan para kepala desa yang berdekatan dengan perusahaan justru tidak tersentuh CSR, dan menyebutkan telah disalurkan melalui Bappelitbang, kemudian dibantah, dan mengaku belum pernah ada realisasi CSR sejak berdiri. Ini menimbulkan berbagai asumsi, hal ini akibat tidak transparan,” kata Icha kepada sinarlampung.co.

Menurut Icha, pihaknya juga sudah menghubungi pihak kepala pekon, yang membenarkan jika ada ungkapan dari pihak PT TEP yang menyebutkan bahwa lebih dari Rp1 miliaran dana yang telah disalurkan PT TEP sejak beroperasinya perusahaan tersebut 2019-2020, melalui bidang Bappelitbang Pemda Tanggamus. Namun ironisnya tidak pernah sampai ke masyarakat di tiga Pekon (desa,red) di Kecamatan Semaka, Tanggamus.

Icha menjelaskan bahwa benar berdasarkan UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) menyebutkan bahwa perusahaan memiliki kewajiban CSR dengan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Komitmen Perseroan Terbatas harus berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

“Dalam pasal 2 Peraturan Pemerintah no 47 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan PT, mengatur bahwa setiap PT selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan,” kata Icha.

Sebelumnya tiga kepala pekon di Kecamatan Semaka yang paling terdampak dengan PT TEP,  yaitu Pekon Karang Agung, Pekon Talang Asahan, dan Pekon Sidomulyo, Kabupaten Tanggamus mempertanyakan CSR selama beroperasinya perusahaan tersebut.

“Selama beroperasi sejak tahun 2019 sampai kini, kami belum pernah mendapat bantuan dana CSR dari PT TEP untuk ketiga Pekon kami. Padahal pekon kami merupakan pekon yang terdampak dari beroperasinya PT TEP.” Kata Kepala pekon Karang Agung Rahmat Amin, didampingi Kepala Pekon Sidomulyo Boniran, dan Rusli Kepala Pekon Talang Asahan.

Saat para kepala pekon mendatangi kantor PT TEP, pihak PT TEP menyebutkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan kewajibannya terkait dana CSR sejak tahun 2019, 2020, dan untuk 2021 memang belum. “Dana CSR selama ini sudah kami salurkan dan diminta  pihak pemda melalui bidang Bappelitbang,” kata Amin menirukan penjelasan Humas PT TEP.

Bahkan, katanya besaran dana CSR yang telah di salurkan PT TEP selama 2 tahun cukup besar mencapai Rp1 miliar. “Kata humas PT TEP, selama 2 tahun ini pihak PT sudah membayar sebesar kurang lebih Rp1Milyar untuk tahun 2019 dan 2020 sementara di tahun 2021 ini belum dibayarkan oleh PT,” ujar Amin.

Karena itu ketiga pekon akan menuntut haknya, secara prosedural dan berdasarkan UU, Pemda telah menyalahi aturan. “Kami akan menuntut hak kami selama ini, karena secara administrasi pemda sudah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang belaku,” katanya.

Sementara saat dihubungi sinarlampung.co melalui pesan WhatsApp humas PT TEP sempat membenarkan jika soal CSR pihaknya berkordibasi dengan Bappelitbang, Kabupaten Tanggamus. “Kalo untuk masalah CSR, kita kordinasi dengan dinas Bappelitbang Kabupaten Tanggamus pak,” katanya.

Menurut Icha proses hukum terhadap kasus CSR perusahaan di Lampung bisa menjadikan efek jera bagi pelaku-pelaku nakal, apalagi bantuan tersebut bersifat bantuan kemasyarakat.

“Sebab bantuan apa pun yang diberikan kepada masyarakat di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini tentu sangat berarti untuk peningkatan perekonomian dan menopang kelanjutan hidup penerima,” kata Icha. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *