
Bandar Lampung (SL) – Temuan pembuangan sampah limbah medis bekas peralatan rapid tes bekas pakai, di pinggir Jalan Tol Trans Sumatera tepatnya pinggir Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Hatta, Bakauheni, Lampung Selatan, menjadi perhatian Polda Lampung.
“Kita sudah perintahkan Dirkrimsus dan Polres Lampung Selatan untuk menyelidikan soal temuan sampah bekas rapid tes di tepi Jalan Lintas Sumatera, Desa Hatta, Bakauheni, Lampung Selatan itu,” kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro.
Informasi di Lampung Selatan menyebutkan dugaan sementara tumpukan sampah bekas alat rapid tes antigen itu bekas operasi pos penyekatan saat Idul Fitri 2021 waktu lalu.
Padahal limbah-limbah berupa bekas alat rapid tes antigen, plastik pembungkus, kotak kardus, botol bekas alkohol pad, pipet, hingga jarum itu masuk dalam kategori limbah medis dengan bahan berbahaya dan beracun (B3).
Sedangkan tumpukan limbah medis bekas penggunaan rapid test ditemukan berserakan di tepi Jalan sekitaran tol simpang Bakauheni, tepatnya di Desa Hatta, Lampung Selatan, Sabtu (17/07/2021).
Dinas Kesehatan Lampung Selatan membantah bahwa sampah medis tersebut merupakan bekas pakai tenaga medis Dinas Kesehatan saat melakukan rapid test di masa penyekatan lebaran lalu.
Kepala Bidang Yankes, dr. Diah Anjarini, menyebutkan saat pelaksanaan rapid test dimasa penyekatan lalu, sampahnya telah dibuang hingga bersih oleh pihak ketiga dari rumah sakit.
“Yang jelas, kegiatan kami sudah bersih saat itu. Sampah sudah diangkut dengan pihak rumah sakit,” katanya kepada wartawan.
Diah Anjarini mengklaim, kegiatan rapid test saat masa penyekatan lalu telah diatur masing-masing tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi). Yaitu, pihaknya hanya menangani tanaga medis yang melayani rapid test untuk masyarakat.
Dan untuk tugas pembuangan sampah medisnya dari pihak rumah sakit. “Masing-masing sudah ada tupoksinya, per-bidang. Saat penyekatan, pihak rumah sakit yang membantu pihak ketiga. Sudah bersih semua,” kata Diah.
Sementara Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bob Bazar Kalianda, dr. Media Apriliana belum berhasil dikonfirmasi. Saat dihubungi melalui pesan whatsapp, meski terkirim namun tidak dijawab.
Sesuai dengan pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang sembarang tempat. Apabila hal itu terjadi, maka pelaku dapat terancam sanksi pidana 3 hingga 5 tahun dan denda hingga Rp3 miliar. (red)
Tinggalkan Balasan