NTB (SL) – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap pelaku yang terlibat kasus perdagangan orang, merekrut wanita usia di bawah umur, untuk dikirim ke Timur Tengah, dengan modus memalsukan dokumen.
Tim Ditkrimum Polda NTB mengakap LS (48), yang sedang mempersiapkan Pid (17), warga Lombok Barat, bersama enam rekannya untuk dikirim ke Timur Tengah, dan sedang dibuatkan dokumen palsu.
Direskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata, didampingi Kabid Humas polda NTB Kombespol Artanto mengatakan pelaku diamankan karena terlibat perekrutan perempuan di bawah umur di wilayah Lombok Barat.
“Tersangka inisial LS (48) tahun. Pria berasal dari Lombok Timur ini merekrut rata-rata perempuan yang masih di bawah umur untuk dipekerjakan ke negara Timur Tengah dengan cara memalsukan dokumen-dokumen,” kata Hari Brata, saat press rekease di halaman kantor Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (22/07/2021).
Menurut Brata, sejak Mei 2021 lalu, pelaku menggunakan F sebagai tenaga lapangan, merekrut korban inisial Pid bersama enam korban lainnya, di wilayah Lombok Barat, untuk dipekerjakan ke negara Timur Tengah.
“Dimana korban saat itu masih berusia 17 tahun, lalu F memperkenalkan korban kepada LS selaku sponsor. Oleh tersangka LS identitas korban diubah agar bisa berangkat”, katanya.
Kemudian, dokumen korban dan rekan korban di kirim ke Jakarta. Sementara tiga korban lainnya, belum bisa diberangkatkan di karenakan dokumen belum bisa keluar akibat ada masalah pada perekaman e-KTP.
“Oleh karena itu ketiga orang yang telah diberangkatkan ke Jakarta tersebut di kembalikan lagi ke Lombok, termasuk Pid. Mereka kemudian pulang kerumah masing-masing. Karena Pid rumahnya jauh, Pid sementara ditampung di kediaman LS selama ± 6 hari,” katanya.
Dan selama Pid ditampung dikediaman LS, korban kerap menjadi korban pelecehan sosial. Karena itu, keluarga korban melaporkan tersangka LS kepihak yang berwajib.
Berdasarkan laporan tersebut tim Ditreskrimum Polda NTB langsung bertindak melakukan penyelidikan. “Sehingga tim memperoleh informasi terkait aksi tersangka LS, dan pada tanggal 21 Juli 2021 tim Ditreskrimum berhasil mengamankan tersangka LS di kediaman dengan tanpa perlawanan,” katanya.
Dari hasil penggeledahan tim berhasil mengamankan 5 buah paspor dan 1 buah surat perjalanan paspor, 1 bandel dokumen korban yang dipalsukan, 1 bandel dokumen korban yang asli, 23 potong pakaian korban yang masih tertinggal di rumah tersangka.
“Termasuk 17 lembar pas foto calon pekerja Migran Indonesia (PMI), 24 dokumen PMI yang belum paspor, 25 buah LTP calon PMI, serta 3 bandel dokumen PMI yang sudah ter paspor”, ujarnya.
Dari beberapa bukti terhadap tersangka dikenakan pasal 6/10/11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Red)
Tinggalkan Balasan