Mantan PPK Disperindag Lampung Tengah Ternyata Juga Gugat Ahmad Pairin Rp2 Miliar

Bandar Lampung (SL) – Selain mengugat mantan Bupati Lampung Tengah Loekman, Achmad Sobrie, yang mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lampung Tengah, juga menggugat mantan Wali Kota Metro sebesar Rp2 miliar sebagai ganti rugi, jika tidak pengguat meminta jaminan tanah dan rumah yang ada di Kota Metro.

Melalui kuasa hukumnya yakni M. Yaman, terdaftar dalam gugatan perdata dengan Nomor Perkara 19/Pdt.G/2021/PN Metro, dengan tergugat Ahmad Pairin, dengan nilai sengketa sebesar Rp2 miliar. Sidang gugatan terhadap Ahmad Pairin dijadwalkan akan digelar Selasa 3 Agustus 2021 di ruang sidang Garuda PN Metro, dan direncanakan dimulai pukul 10 pagi.

Data Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Metro, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum. Beberapa poin yang tercantum sebagai permohonan gugatan Achmad Sobrie meminta majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menghukum tergugat untuk membayar kerugian Penggugat sejumlah Rp2 M secara tunai, seketika, tanpa sarat dan sekaligus.

Lalu melakukan dan meletakkan sita jaminan
terhadap harta kekayaan milik Tergugat berupa satu bidang tanah beserta bangunan yang ada diatasnya yang terletak di Perumahan PNS No.1 Kelurahan Yusomulyo Kecamatan Metro Pusat Kota Metro, sebagai jaminan bila tergugat belum dan / atau tidak membayar kerugian penggugat sejumlah Rp2 M.

Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000 (Satu juta rupiah rupiah) setiap hari bila tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Membebankan biaya perkara ini kepada tergugat menurut hukum yang berlaku. Dan menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet.

Achmad Sobrie juga merupakan mantan bawahan dari Ahmad Pairin di Kabupaten Lampung Tengah, saat dirinya menjabat sebagai Bupati Kabupaten tersebut di periode 2010-2015. Sementara gugatan kepada Mantan Bupati Kabupaten Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto masih proses sidang di PN Tanjungkarang. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *