Lampung Selatan (SL) – Polres Lampung Selatan (lamsel) menungkap kasus tindak pidana pemerasan dan pemalsuan surat Rapid Test Antigen dengan menggunakan nama klinik bodong, di area Pelabuhan Bakauheni, Rabu, 28 Juli 2021. Kedua pelaku ditangkap adalah sopir travel dan oknum karyawan setelah polisi melakukan under cover.
Keduanya pelaku adalah Dwi (29), sopir travel gelap, warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dan Wahyudin (37), warga Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan yang bekerja sebagai pegawai kontrak di PT ASDP Pelabuhan Bakauheni.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Sabtu 24 Juli 2021 lalu. Petugas menggunakan pola under cover sebagai penumpang. “Mereka ditangkap karena menawarkan pembuatan surat keterangan test rapid antigen palsu disertai dengan pemerasan,” kata Edwin saat gelar perkara di Mapolres Lamsel, Rabu 28 Juli 2021.
Modus yang digunakan kedua pelaku, kata Edwin, yakni menawarkan jasa kepada para penumpang di travel untuk mendapatkan surat keterangan tes rapid antigen palsu agar dapat menyeberang di Pelabuhan Bakauheni. “Kesepakatannya setiap penumpang diminta Rp200 ribu untuk pembuatan surat rapid tes antigen palsu,” ujar Edwin.
Dari penangkapan kedua tersangka, kata Edwin, polisi menyita barang bukti uang tunai Rp800 ribu, surat keterangan tes rapid antigen palsu sebanyak 16 lembar yang masih kosong, serta komputer yang digunakan oleh tersangka untuk mencetak surat keterangan palsu tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Pelaku Wahyudi disangkakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 14 (1) Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 Tahun. Sedangkan tersangka Inisal Dwi dikenakan Pasal 263 KUHPidana atau Pasal 266 KUHPidana atau Pasal 268 ayat (2) dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” kata Kapolres.
Kapolres menambahkan, pada 21 Juli 2021 dibentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pungli, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam operasi penyekatan PPKM Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni.
Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui modus operandi para pelaku tindak pidana tersebut. “Di antaranya dengan cara menggunakan surat Rapid Test Antigen palsu dan memasukkan penumpang melalui jalur pintu keluar Pelabuhan Bakauheni tanpa menggunakan Rapid Test dengan membayar sejumlah uang,” jelas Edwin.
Kemudian tim yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Enrico D. Sidauruk melakukan penindakan diawali dengan penyamaran (under cover) dengan menunjuk dua personil untuk menjadi penumpang yang akan menyebrang ke Merak dan belum mempunyai surat Rapid Test Antigen.
Pada 24 Juli 2021 sekira pukul 04.00 WIB berhasil diamankan dua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pemalsuan Surat Rapid Test.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, para pelaku menggunakan Rapit Test Antigen dari nama Klinik Budi Pratama asal Lampung. Dan klinik tersebut ternyata fiktip. (Red)
Tinggalkan Balasan