Bandar Lampung (SL) – Viral video petugas kesehatan membagikan surat keterangan tes swab antigen di KM 33 Tol Kalianda, adalah benar. Pembagian setelah para penumpang melakukan tes swab, saat PPKM Darurat, yang menjadi syarat penumpang untuk melakukan penyeberangan Bakauheni-Merak dan sebaliknya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung Kombes Muslimin Ahmad mengatakan tes swab antigen di KM 33 Tol Kalianda bersifat legal. Rapid tes antigen itu dilaksanakan oleh Assalam Medical Center III Tanjung Bintang.
Pernyataan ini membantah isu yang beredar melalui rekaman video dengan narasi pemerasan surat rapid tes antigen senilai Rp90 ribu, terhadap para penumpang sebuah bus di KM 33 Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Kalianda, Senin 26 Juli 2021.
Rekaman video yang viral di berbagai media sosial itu, menunjukkan petugas sedang membagikan surat sambil meminta sejumlah uang. “Petugas itu membantu para penumpang moda transportasi yang belum punya hasil swab antigen. Setiap tes swab dikenakan tarif Rp90 ribu perorang,” kata Muslimin Ahmad saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 27 Juli 2021.
Menurut Muslimin, menjelaskan pelaksana tes swab antigen itu dari Assalam Medical Center III Tanjung Bintang, juga sudah mendapat izin operasional dari satgas pengendalian Covid-19 dan juga dari pengelola jalan tol.
Bahkan saat PPKM Darurat ini, Assalam Medical Center III memperpanjang perizinannya hingga tiga kali. Dalam video viral itu, kata Muslimin, awalnya semua penumpang turun melaksanakan swab. Namun ketika pelaksanaan tes swab ada banyak orang, sehingga penumpang bus menunggu hasil swab di dalam bus.
Dari keterangan petugas swab di lokasi, saat semuanya selesai dites swab, awalnya kondektur bus disuruh mengambil hasilnya di lokasi, sekaligus membayar. Tapi kondektur bus tidak bersedia, hingga akhirnya petugas naik bus memberikan hasil swab dan menarik biaya. “Tapi video yang ditayangkan cuma sepotong, ketika petugas membagikan hasil swab kepada para penumpang dan saat menarik biaya saat berada di bus,” ungkap Muslimin.
Muslimin menegaskan bahwa pelaksanaan tes swab antigen ini legal, dan sampai sekarang pelaksanaan tes swab tersebut masih beroperasi.
Disinggung terkait penyebar video berdurasi satu menit 24 detik itu, Muslimin menyebut penyebar video sudah diperiksa kepolisian di Jambi, karena penyebar video ini berasal dari Jambi.
Dari pemeriksaan, dia mengakui saat itu semuanya turun melaksanakan swab, hanya yang dipertanyakan cuma hasil keterangannya saja, sedangkan alat tesnya tidak diberikan.
Sementara terkait viralnya hal itu juga, pihak klinik Assalam Medical Center 3 (AMC3) atas nama dr. Pipit Yuliarpan, MARS, selaku PJ Klinik AMC3 memberikan klarifikasi melalui surat tertulis.
Sehubungan dengan viralnya video yang menyebutkan adanya kegiatan “jual beli surat rapid antigen/jual surat swab/swab palsu di dalam bus dan sebagaianya” yang terjadi di Rest Area KM 33 Tol Bakauheni Lampung Selatan, maka saya bertanda tangan dibawah ini :
Nama lengkap : dr. Pipit Yuliarpan,MARS
Jabatan : PJ Klinik AMC 3
NIK : 3275020107840547
Alamat : Jl. Patriot Gg. H. Join RT. 003/004 Jakasampurna Bekasi Barat
No Handphone : 0857634912xx
Dengan ini menyampaikan klarifikasi terkait video tersebut sebagai berikut :
1. Bahwa video tersebut tidak benar atau hoax dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Video tersebut hanya menunjukan proses akhir dari rangkaian alur pemeriksaan Rapid
Test Antigen yang kami laksanakan, yaitu pendaftaran, pemeriksaan, pembayaran dan pembagian hasil.
2. Bahwa aktifitas yang terdapat dalam video tersebut, yaitu membagi hasil antigen dan pembayaran merupakan kejadian di luar alur yang terpaksa dilakukan karena permintaan pengemudi yang penumpangnya tidak bisa di koordinir melakukan pembayaran secara kolektif sebagaimana yang dilakukan penumpang bis-bis lainnya.
3. Bahwa tidak benar kami memperjualbelikan surat Rapid Test Antigen karena semua yang mendapatkan hasil yang kami keluarkan sudah melalui alur pendaftaran (input data), pemeriksaan swab oleh tenaga medis, hasil pemeriksaan (cetak hasil) lalu pembayaran.
4. Kami mendengar banyak terjadi adanya jual beli surat rapid atau pemalsuan surat rapid test yang terjadi selama ini yang sangat merugikan masyarakat, maka dari itu kami Klinik AMC 3, surat hasil pemeriksaan yang kami keluarkan memiliki barcode untuk memastikan bahwa surat tersebut resmi dikeluarkan oleh Klinik AMC3 dan untuk menghindari adanya pemalsuan dokumen Rapid Test Antigen yang dapat dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan klinik kami.
5. Bahwa kami, Klinik Assalam Medical Center 3 (AMC3) merupakan klinik resmi dan memiliki ijin dari Dinas Kesehatan Lampung Selatan, memiliki surat penunjukan sebagai sarana pemeriksa Rapid Test Antigen dari Dinkes Lampung Selatan dengan nomor 440/1969a/IV.03/2021 dan terdaftar di NAR Antigen Kementrian Kesehatan RI.
6. Klinik AMC 3 sebagai Fasyankes berkomitmen untuk membantu Pemerintah /Dinas Kesehatan dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19 dengan melakukan mendukung melakukan 3T ( Test, Tracing dan Treatment)
7. Sehubungan dengan adanya kebijakan PPKM Darurat Covid 19 dari pemerintah, maka dengan ini, Klinik AMC 3 pun bertujuan untuk membantu pemerintah menjalankan kebijakan tersebut dan membantu masyarakat yang membutuhkan layanan Rapid Test Antigen untuk kepentingan pelaku perjalanan selama kebijakan PPKM darurat berlangsung.
8. Klinik AMC 3 bekerjasama dengan Organda Lampung Selatan bersama-sama memiliki tujuan yang sama kaitanya dengan dengan pelaksanaan Rapid Test Antigen di rest Area KM 33 B yaitu untuk memudahkan para pelaku perjalanan/penumpang bis yang membutuhkan layanan Rapid Test Antigen dengan tarif yang tidak memberatkan masyarakat selama masa PPKM Darurat.
9. Bahwa dalam pelaksanaanya kami tidak sedikitpun memaksa kepada para pengemudi maupun penumpang untuk melakukan Rapid Test Antigen di KM 33B.
10. Bahwa tarif pemeriksaan Rapid Test Antigen sudah diatur dalam Surat Edaran No. HK. 02.02/I/4611/2020 dimana batasan tarif tertingginya adalah Rp250.000 untuk di Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk di luar Pulau Jawa. Maka kami, dalam rangka untuk membantu pelaku perjalanan mendapatkan layananan Rapid Test Antigen, kami memberiksan tarif terbaik yaitu Rp90.000,- dengan tetap memberikan layanan yang berkualitas, professional dan sesuai standar medis.
11. Bahwa pembuat video hoax dan penyebar berita bohong dapat dikenakan sanksi sesuai aturan hukum yang berlaku, maka untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang beredar.
12. Kami mengajak kepada semua masyrakat agar bersama-sama membantu pemerintah dalam menangani pandemi covid-19 dengan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ketat agar wabah segera berlalu.
Demikian surat klarifikasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
(Red)
Tinggalkan Balasan