Adanya Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Ormas LIBAS dan Koalisinya LSM TOPAN RI Kembali Sambangi Kejari Kalianda

Lampung Selatan (SL) – Sesuai tugas dan fungsinya dari sebuah lembaga yang diatur dalam Undang-Undang Dasar RI (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Ormas LIBAS bersama koalisinya LSM TOPAN RI masih menjalankan dan mengawal dugaan korupsi dana desa (DD), ADD, dan PPH serta PPN oleh oknum mantan Kades Gedung Agung dan Margodadi, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan.

Ormas Libas kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Kalianda pada Senin, 02 Agustus 2021 kemarin untuk mengklarifikasi dan konfirmasi serta mempertanyakan langkah dan tindakan selanjutnya, terkait penyerahan berkas laporan pada 26 Juli 2021 lalu.

Saat dikonfirmasi dari pihak kejaksaan Negeri Kalianda, Bambang Herman selaku Kasubsi Teknologi, Produksi Intelijen dan Penerangan Hukum (Katekpiphum) menjelaskan bahwa berkas laporan masih di proses dan masih mengumpulkan data serta bukti-bukti.

“Saat ini berkas laporan masih dalam proses dan masih mengumpul data serta bukti-bukti yang lengkap”, jelas Bambang Herman.

Setelah kita proses, semua berkas laporan bila sudah lengkap, kita akan membentuk tim jika diperlukan, untuk menindaklanjuti kasus dugaan korupsi tersebut”, sambungnya.

Karena situasi saat ini masih dalam kondisi pandemi covid-19, untuk sementara berkas laporan yang masuk masih tertunda.

“Apapun terkait dengan laporan tersebut dari pihak kami akan tetap menindaklanjuti secara bertahap,” ujarnya.

“Kita selaku sosial kontrol dari masyarakat akan selalu mempertanyakan serta mengawal dugaan kasus korupsi di dua desa di Kecamatan Jati agung ini sampai tuntas. Bahkan kami meminta kepada pihak kejaksaan agar segera menindaklanjuti kasus ini agar kepercayaan masyarakat luas bisa di pertahankan. Ingat semua dana itu di peruntukan untuk rakyat melalui desa,” tegasnya.

Sementara itu M. Yandi Selaku Sekretaris Jendral (Sekjen) Ormas Libas mengatakan akan terus mengawal dugaan laporan korupsi penyalahgunaan DD dan ADD serta PPN dan PPh di Kecamatan Jatiagung tersebut.

“Kami dari lembaga akan terus tetap mengawal terkait dugaan laporan korupsi dan penyalahgunaan DD dan ADD serta PPN dan PPH kedua oknum mantan kades di dua desa tersebut. Dan kami bersama koalisi kami LSM TOPAN RI juga meminta dan berharap dari pihak Kejaksaan Negeri Kalianda dan instansi pemerintahan terkait, agar bisa secepatnya menangani dan menindaklanjuti kasus laporan tersebut,” jelasnya.

“Agar masyarakat juga tau akan kebenaran dan secara terbuka, benar tidak adanya dugaan korupsi dan penyalahgunaan anggaran negara tersebut. Yang mana diberikan untuk desa agar bisa membangun dan lebih maju,” pungkasnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *