Dilaporkan Hilang, Mobil Tersangka BB Ternyata Dipakai Oknum Jaksa?

Medan (SL) – Mobil Toyota Hilux BK-9556-ZF milik Mardani, gembong narkoba di Langkat Sumatera Utara yang sempat dikabarkan hilang digondol pencuri akhirnya ditemukan. Ternyata mobil barang bukti itu dipakai oleh Kepala Kejari Langkat Iwan Ginting. Atas kasus itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai melakukan pengusutan.

Dilansir dari tribunmedan.com, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Amir Yanto, yang juga mantan Kajati Sumut memastikan akan mengusut tuntas kasus ini. Dia pun berterima kasih kepada pihak yang memberi informasi soal adanya kejanggalan, terkait hilangnya barang bukti di kantor kejaksaan.

“Terima kasih infonya untuk diperiksa,” kata Jamwas Amir Yanto Selasa 3 Agustus 2021.

Mobil barang bukti Toyota Hilux BK 9556 ZF itu diduga sengaja dihilangkan, lantaran disebut-sebut ada bungkusan uang di dalamnya. Sebelum hilang, mobil tersebut sempat digunakan oleh mantan Kajari Langkat Iwan Ginting, dan bebas dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat dikonfirmasi, Iwan Ginting belum mau menjawab panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, dari www.tribun-medan.com. Sementara itu, pihak Kejati Sumut malah beralasan masih menunggu laporan terkait masalah ini.

“Kita menunggu laporan, nanti kalau sudah ada laporan akan kita tindak lanjut,” kata Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut, Daulat Napitupulu.

Diketahui, mobil yang raib itu merupakan sitaan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tersangka Mardani. Mardani merupakan gembong narkoba yang ditangkap BNN pada 28 Juli 2018 di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52 Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Mardani diamankan usai pengembangan kasus narkoba dengan tersangka Khairun Amri dan Rizal Sahputra. Selain dijerat kasus narkoba, warga Dusun Melati, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, terjerat kasus pencucian uang oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Nomor Registrasi Perkara PDM-276/Stbat/07/2019 dan dilimpahkan penanganannya di Pengadilan Negeri Stabat.

Mardani yang merupakan gembong narkoba ditangkap petugas BNN pada 28 Juli 2018 silam, di Jalan Raya Tanjung Pura KM 51-52, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari hasil penyelidikan, petugas BNN menyita mobil Toyota Hilux dan Honda Mobilio B 1586 BMA, serta mobil Honda HRV BK 1962 ZC. Saat ini, dua mobil lainnya yakni Honda Mobilio dan Honda HRV disebut-sebut dipakai pihak kejaksaan.

Bahkan, mobil Toyota Hilux yang hilang itu sempat dipakai oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langkat. Kemudian mobil Honda Mobilio sempat digunakan oleh Kepala Seksi (Kasi) BB Kejari Langkat, dan satunya lagi digunakan salah seorang Jaksa Fungsional.

Pada kasus TPPU ini, Kejari Langkat juga melakukan pemblokiran terhadap seluruh rekening para pelaku yang sudah dipidana. Selain itu, harta tak bergerak dan harta bergerak juga turut disita, termasuk tiga unit mobil pelaku.

Namun sayang, Kajari Langkat saat ini Muttaqin Harahap, belum mau menjawab pertanyaan wartawan terkait hilangnya barang bukti mobil tersebut. Saat dikirim pesan melalui WhatsApp, Muttaqin Harahap hanya membaca, tidak membalasnya.

Dikira dicuri Mobil Toyota Hilux BK 9556 ZF yang merupakan hasil sitaan dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Mardani. Setelah disita, mobil tersebut diparkirkan di halaman Kejari Langkat.

“Kejadiannya sudah lama. Dan masalah ini sudah kami laporkan ke Polres Langkat,” kata Kasi Intel Kejari Langkat Boy Amali.

Boy mengatakan, kemungkinan mobil tersebut dicuri pada malam hari, ketika penjaga kantor ketiduran pada 19 januari 2021 silam. Dia pun mengatakan bahwa kasus ini masih dalam penyelidikan polisi, dan pelakunya dalam pengejaran. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *