Jakarta (SL) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi atas putusan terhadap Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, yang harus menjalani hukuman empat tahun lagi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Kamis 5 Aguatus 2021.
Juru Bicara KPK Ali Fikri, mengatakan proses eksekusi dilakukan Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor : 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.
Sesuai vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Mustafa akan menjalani empat tahun lagi di Lapas Sukamiskin, dikurangi masa selama berada dalam tahanan.
“Setelah terpidana selesai menjalankan pidana badan yang saat ini masih dijalani sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 38/Pid.Sus-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 23 Juli 2018,” ujarnya.
Selain kurungan badan 4 tahun, Hakim PN Tanjungkarang juga membebankan kepada mantan ketua Ormas Pemuda Pancasila itu denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selam 3 bulan.
Kemudian, pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp17,1 miliar dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan ‘inkracht van gewijsde’ atau berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama dua tahun.
Selain itu, Mustafa juga dicabut hak politiknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (Red)
Tinggalkan Balasan