Tanggamus (SL) – Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kotaagung kembali mendapatkan hak asimilasi di rumah setelah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan Permenkumham No. 24 Tahun 2021. Kedua belas WBP yang mendapatkan asimilasi tersebut terdiri dari; 9 orang WBP klien Bapas Pringsewu, 1 orang WBP klien Bapas Bandar Lampung, 1 orang WBP klien Bapas Kotabumi dan 1 orang WBP klien Bapas Metro.
Surat Keputusan asimilasi di rumah diberikan langsung oleh Plt. Kakanwil Hukum dan HAM Lampung, Iwan Santoso kepada perwakilan narapidana dalam kegiatan apel serah terima asimilasi WBP Lapas Kotaagung ke Bapas Pringsewu, Bapas Metro, Bapas Bandar Lampung dan Bapas Kotabumi yang digelar di aula Lapas Kelas IIB Kota Agung, Kamis 12 Agustus 2021.
Turut hadir dalam kegiatan apel serah terima Asimilasi WBP, Karutan Kotaagung dan Kabapas Pringsewu serta bergabung pula Kabapas Kotabumi, Kabapas Metro dan Kabapas Bandar Lampung dalam kegiatan tersebut melalui aplikasi zoom.
Beni Nurrahman (Kalapas Kotaagung), menyampaikan bahwa pemberian asimilasi di rumah merupakan amanat dari Permenkumham No.24 tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Permenkumham No.32 tahun 2020. Permenkumham tersebut bertujuan untuk menanggulangi dan mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan lapas/rutan. Hal ini dikarenakan lapas/rutan adalah tempat yang rentan dalam penyebaran covid-19, karena dengan kondisi overcrowded tidak mungkin dilaksanakan social distancing bagi penghuninya.
Kalapas juga menegaskan pengeluaran WBP dilaksanakan tanpa dipungut biaya alias gratis. “Jika memenuhi syarat, yaitu tanggal 2/3 masa pidananya tidak melebihi 31 Desember 2021 serta telah memenuhi persyarakatan, baik administratif maupun substantif, kami keluarkan tanpa biaya”, tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Iwan Santoso (Plt. Kakanwil Lampung) menyampaikan bahwa WBP yang mendapat asimilasi di rumah dapat kembali ke masyarakat.
“Mudah-mudahan apa yang didapat di dalam lapas ini menjadi pelajaran. Apabila WBP di dalam lapas berkelakuan baik, maka kami akan berikan hak-haknya tanpa tebang pilih dan selektif,” ungkapnya.
Tambahnya, agar WBP yang mendapat program asimilasi tersebut berterimakasih kepada pemerintah dan kalapas dengan adanya program ini.
“Kalian dididik untuk bermasyarakat dan tidak melanggar hak orang lain, yang harus dibawa keluar adalah menghargai hak orang lain dan semoga tidak kembali lagi kesini. Selaku Plt Kakanwil, saya berpesan bahwa masih ada kewajiban bagi kalian yang mendapat asimilasi untuk selalu mengikuti arahan bapas, agar tidak dicabut hak-haknya serta tetap mengikuti protokol kesehatan dan sebisanya tetap berdiam diri di rumah. Mereka belum dikatakan bebas, masih dalam pengawasan langsung oleh Bapas. Dengan begitu, warga binaan tetap diharapkan di rumah sesuai mekanisme dalam masa asimilasi”, hrapnya.
Sebelum dikeluarkan ke-12 orang narapidana juga diberikan pengarahan dan penguatan oleh Kasi Binadik, Aryo Pratama Wijaya Kusuma agar selama menjalani asimilasi di rumah untuk tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan selalu mengikuti penerapan protokol kesehatan oleh pemerintah. (Wisnu)
Tinggalkan Balasan