Polresta Bandar Lampung Tangkap Gudang Miras Oplosan

Bandar Lampung (SL)-Polresta Bandar Lampung menggerebek pabrik industri minuman keras (miras) oplosan berbagai merek, di sebuah gudang di Jalan WR Supratman, Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung.

Polisi menangkap enam orang yairu Gunanto alias Sulim, Hendra alias Koko, Hendrik alias Dede, M. Hasan, Markus, dan Edi Junaidi alias Adam, berikut barang bukti sekitar 11,696 botol miras oplosan siap diedarkan dan alat-alat untuk memproduksi miras merek Vodka, Wisky, Sampurna dan Anggur merah orang tua.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Ino Harianto, mengatakan kasus itu terungkap berdasarkan informasi masyarakat yang langsung dilakukan penyelidikan.

“Saat itu digerebek, petugas menangkap empat orang inisial HA, GO, HK, MH, yang sedang meracik miras di dalam rumah,” kata Ino, di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat, 13 Agustus 2021.

Atas tangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap dua orang lainnya, yaitu MS dan EJ. Keenam pelaku tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan peracikan miras. “Berdasarkan pemeriksaan kegiatan tersebut sudah delapan bulan beraktifitas. Dalam satu bulan omset yang didapat sekitar Rp225 juta,” kata Ino.

Setiap harinya, lanjut Ino, pabrik miras ilegal itu memproduksi sekitar 50 kardus berisi 48 botol per kardus. Hasil aktivitas ilegal itu menghasilkan keuntungan Rp7,5 juta per hari dan Rp1,8 miliar selama beroperasi.

Untuk menghindari kecurigaan warga sekitar terhadap aktivitas di dalam rumah, pabrik miras tersebut memajang botol air mineral. “Hasil produksi dipasarkan keluar Bandar Lampung. Kasus ini akan terus kami kembangkan. Untuk pelaku saat ini terancam Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (Ocr)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *